Aturan Jual Beli Tanah Minta Diperketat

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 24 Mei 2019 08:38, Dibaca 3 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Menyikapi wacana pemindahan Ibukota Negara Republik Indonesia ke Kalimantan Tengah (Kalteng), Anggota DPRD Kalteng Duwel Rawing menyarankan perlu ada pengetatan aturan tentang jual-beli tanah dalam bentuk peraturan daerah (Perda).

“Aturan tentang jual-beli tanah masyarakat, memang sudah ada termuat dalam Undang-Undang (UU), hanya saja aturan tersebut perlu diperketat dalam bentuk Perda, karena hal ini bertujuan agar masyarakat tidak secara gamblang ingin menjual tanah miliknya begitu mendengar adanya wacana pemindahan ibu kota ke Kalteng,” kata Duwel, di gedung dewan, Kamis (23/5).

(Baca Juga : Partisipasi Perempuan di Dewan Meningkat)

Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengungkapkan, apabila masyarakat dengan mudah menjual tanah miliknya, hal tersebut akan berdampak pada kerugian dikemudian hari. Oleh karena itu dirinya menyarankan agar tanah masyarakat diinvestasikan dengan sistem pinjam-pakai, sehingga masyarakat lokal tetap menjadi pemilik tanah.

“Kerugian tidak akan dirasakan sekarang, tetapi dikemudian hari. Oleh karena itu, saya menyarankan agar sebaiknya masyarakat menerapkan imvestasi dengan cara pinjam-pakai saja, jadi masyarakat lokal tetap menjadi pemilik tanah dan mendapatkan keuntungan,” saran Anggota Komisi C DPRD Kalteng, yang membidangi kesejahteraan rakyat (Kesra) ini.

Dikatakan, proses jual-beli tanah masyarakat, tidak bisa dilarang secara total, karena hal tersebut melanggar Hak Azasi sesorang, namun apabila aturan tersebut diperketat dengan hanya menjual kepada masyarakat lokal dan menerapkan sistem pinjam-pakai kepada masyarakat pendatang, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Dijelaskannya, Kalteng harus belajar dengan Bali. Di wilayah itu menerapkan perda terkait jual-beli tanah masyarakat. “Di Bali, pemerintahnya menerapkan perda agar tanah masyarakat tidak dijual kepada kalangan luar dan hanya bisa diperjual-belikan kepada masyarakat lokal, kemudian mereka juga menerapkan sistem pinjam-pakai. Saya sangat setuju apabila Kalteng juga bisa menerapkan hal ini,” pungkas politisi dari PDI Perjuangan yang juga mantan Bupati Katingan dua periode ini.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook