Kadivmin Lakukan Rapat Internal Terkait Pembangunan Zona Integritas

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 06 Mei 2019 15:43, Dibaca 771 kali.


MMCKalteng - Palangkaraya - (06/05/19) Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalteng, (Sucipto), kumpulkan pegawai lakukan rapat internal.  Berlangsung di ruang rapat Divisi Administrasi. Hadir dalam Rapat Internal Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga (Khudloifah) dan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi (Rudi Fahliani). Rapat diadakan tidak secara formal, diisi dengan sharing antar peserta rapat. Didalam rapat tersebut juga dibahas rencana kedatangan tim penilai Zona Integritas. Sebagai kantor wilayah yang diusulkan, terkait Zona Integritas menuju Reformasi Birokrasi mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada Senin Pagi, diikuti oleh pegawai di bidang Kepegawaian dan Humas, RB dan TI.

Dalam arahannya,  (Sucipto) memaparkan mengenai manajemen 6 area perubahan dalam Zona Integritas, Seperti Pola pikir (Mindset Pegawai) dan Budaya kerja (Manajemen Perubahan), Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

(Baca Juga : Kerjasama Dengan BPHN, Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan Pendampingan Aplikasi Integrasi Sistem JDIH Tingkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah)

Dalam tata nilai 6 area perubahan, komitmen profesionalitas pegawai dapat dibentuk dengan disiplin contohnya apel pagi dan kehadiran absensi siap kerja. Selain itu untuk akuntabilitas yang transparan, diharapkan dilakukan pengawasan evaluasi setiap bulan untuk kegiatan yang berkaitan dengan target kinerja dan anggaran yang digunakan. Disampaikan juga oleh Kadivmin bahwa penetapan Zona Integritas itu harus benar-benar mengkedepankan SDM dan manajemen perubahan serta beberapa hal terkait akuntabilitas dan pengawasan, dalam hal tersebut kadivmin mewanti-wanti pegawai yang ditunjuk untuk dapat segera melakukan tahapan-tahapan terkait penetapan tersebut.


Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi Dan Teknologi Informasi (Rudi Fahliani) menambahkan perlu menyatukan dahulu mindset pegawai, dalam hal pengumpulan data dukung yang dibutuhkan karena tidak ada format baku, dan data dukung yang diminta relatif sama, jadi dari 6 area perubahan yang disebutkan dari mindset pegawai, SDM, pengawasan, akuntabilitas sebetulnya dari satu sektor yang dicari seperti absensi itu bisa memenuhi ke semuanya.

Kemudian juga mengenai data dukung berupa SOP sebagaimana disampaikan oleh Inspektur Jenderal Wilayah II (Tholib) dalam rapat mengenai Reformasi Birokrasi adalah data dukung SOP sering terlewat. Dapat dipahami bahwa SOP dimaksudkan adalah yang dibuat oleh masing masing satuan kerja didaerah, jadi ada SOP yang secara global dibuat oleh kementerian lalu ditindaklanjuti dengan membuat SOP yang lebih sempit. Lalu di uji coba dan direviu sejauh mana efektifitasnya dalam penerapan sehari hari dan dibuatkan telaahan mengenai hasil review tersbut.

Terkait Tata Laksana, Kadivmin juga mengharapkan agar dibuatkan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Kita bekerja sesuai dengan tanggungjawab masing-masing harap dibuatkan  SOP baik dalam pengusulan kenaikan pangkat, pembayaran perjalanan dinas, dan pembayaran jasa untuk pihak ketiga. Lakukan pengawasan 6 area perubahan setiap bulan sebagai terobosan daya pengungkit kita. Karena WBK harus ada terobosan dan daya pengungkitnya.” Ujarnya. 

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook