Klaim RS Ke BPJS Kesehatan Palangka Raya Capai Rp. 38 Milliar Lebih

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 18 April 2019 07:08, Dibaca 1,511 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelontorkan dana sebesar 11 Triliun Rupiah, untuk membayar hutang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran sebesar 1,1 triliun dalam bentuk kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Hal inilah yang disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan, dalam release media, di kantor BPJS Kesehatan, Jalan Diponegoro, Palangka Raya, Selasa (16/4/2019).

(Baca Juga : Pj. Bupati Barsel Buka Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis Aplikasi Siskeudes)

Dikatakan, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Dimana urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS, yang rumah sakitnya terlebih dahulu mengajukan berkas secara lengkap maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu.

“Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan (faskes) ini dapat terwujud, karena adanya  dukungan penuh dari Kementrian Keuangan dan Kementrian Kesehatan,” terang Masrur.

Khususnya di wilayah Kalteng, kata dia, BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya terdapat 141 FKTP dan 18 FKRTL, yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya oleh BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya. Dengan total pembayaran yang sudah digelontorkan, sepanjang bulan April 2019, yakni sebesar Rp38.633.572.524 miliar rupiah.

“Pembayaran kapitasi kepada FKTP, pada tiap bulannya dilakukan setiap tanggal 15. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non kapitasi, dan tagihan klaim rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulannya,” terangnya.

Masrur menambahkan, bahwa program JKN KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin yakin, bahwa program ini akan terus berlangsung, dan rumah sakit menjadi lebih tenang serta tenaga kesehatan semakin nyaman,” tutupnya. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook