Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 09 April 2019 14:59, Dibaca 52 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelengaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, rapat koordinasi penguatan pembinaan dan pengawasan pemerintahan di kelurahan, bertempat di Hotel Luwansa Jl. G. Obos Kota Palangka Raya, Kalimantan tengah, Senin (8/4/2019).
Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, menyampaikan melalui Plh. Sekretaris Daerah, Sapto Nugroho bahwa Kelurahan merupakan bagian wilayah dari kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. Hubungan kerja Kecamatan dengan kelurahan bersifat hirarki.
(Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Barito Utara Buka Pendaftaran CPNS Tahun 2019)
Pembentukan kelurahan ditujukan untuk meningkatkan kemampuan penyelengaraan pemerintahan kelurahan secara berdayaguna, berhasil dalam pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan.
Dalam rangka mengatur lebih lanjut mengenai penyaluran DAU tambahan dan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang APBN Tahun Anggaran 2019, maka Kementrian Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019.
Untuk selanjutnya nilai alokasi per kelurahan dihitung secara proporsional sesuai jumlah kelurahan pada Kabupaten / Kota tersebut lebih lanjut dalam PMK telah di atur penyaluran DAU tambahan akan dilakukan dalam 2 tahap, masing-masing tahap sebesar 50% dimana untuk DAU tambahan Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah Rp.5.320.552.00,- Dengan dibagi 2 Kategori, yaitu pertama Sangat Perlu, Ditingkatkan ada 9 kabupaten dan 1 kota Yaitu Kabupaten Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringan Barat, Kotawaringin Timur, Katingan, Lamandau, Pulang Pisau, Murung Raya, Barito Timur dan Kota Palangka Raya dengan DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp. 384.000.000,- dan kedua Kategori Perlu Ditingkatkan ada 4 kabupaten yaitu Kabupaten Barito Utara, Seruyan, Sukamara dan Gunung Mas dengan DAU tambahan per kelurahan sebesar Rp. 370.138.000,-.
Mengingat upaya menjaga stabilitas keamanan nasional maka harus ada upaya yang sinergi dan berkesinambungan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Maupun Pemerintah Kabupaten / Kota agar dapat melalukan pembinaan dan pengawasan terencana dan sistematis demi terwujudnya Kalimantan Tengah Berkah (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah dan Harmonis). (MC Isen Mulang)