Biro Pengelolaan BMN Sekjen Bersama Kanwil Kalteng Gelar Evaluasi Penggunaan, Pemanfaatan BMN Demi Terwujudnya Akuntabilitas dan Transparansi Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 05 April 2019 10:51, Dibaca 1,017 kali.


Palangka Raya (05/04/2019) Penggunaan dan Pemanfaatan BMN merupakan hal yang penting dalam proses pengelolaan BMN, sejalan dengan semboyan kita yaitu semangat PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi Transparan dan Inovatif) yang diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari untuk meningkatkan kualitas kinerja dalam upaya terwujudnya akuntabilitas dan tranparansi menuju tata kelola pemerintahan yang baik.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham  Kalteng, Mahrijuni yang dihadiri Kasubbag Keuangan Perlengkapan, Woro Sadarini  dan sejumlah narasumber dari Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Kassubag SPP BMN Wilayah III, Rizal dan staff JFU. acara ini digelar selama 3 hari mulai tanggal 04 – 06 April 2019 dan diikuti sebanyak 30 peserta dengan maksud untuk memberikan acuan bagi para operator dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kalteng dalam rangka pengajuan usulan penetapan status penggunaan dan pemanfaatan BMN.

(Baca Juga : Ditengah Pandemi Covid-19, Lapas Muara Teweh Berikan Layanan Ini di Hari Raya Idul Fitri)

Kemudian dalam sambutannya Mahrijuni selaku Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkumham  Kalteng mengatakan,"Dengan latar belakang kondisi dan perubahan peraturan khususnya terkait pada Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal merasa perlu untuk memberikan pembinaan kepada satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melalui kegiatan Evaluasi Penggunaan dan Pemanfaatan BMN, dengan tujuan agar terlaksananya tertib administrasi yang tepat waktu, terintegrasi, dan akuntabel sehingga nantinya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah dapat menjadi contoh sebagai Kantor Wilayah terbaik dalam Proses pengelolaan BMN."ucapnya.


Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber terdapat 6 Dasar Hukum Pelaksanaan Pemanfaatan BMN yakni, UU Nomor I Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Perpres Nomor 24 Tahun 2010 jo. Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan BMN, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 57/PMK.06/2016 tanggal 18 April 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara, dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor M.HH-47.PB.04.02 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sewa BMN di Lingkungan Kemenkumham


Sementara itu, Ketua Tim Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal, Kassubag SPP BMN Wilayah III, Rizal, mengapresiasi langkah Kemenkumham yang mencanangkan kinerja pengelolaan BMN dengan lebih baik "Melalui kegiatan ini juga saya harapkan para peserta kegiatan ini bisa mendapatkan wawasan yang baru, dan dapat benar-benar menggunakan kesempatan ini untuk berdiskusi secara langsung dengan narasumber mengenai kendala-kendala yang mungkin selama ini menjadi hambatan dalam pelaksanaan Penggunaan dan Pemanfaatan BMN di unit kerja Saudara. Dengan demikian kedepan Pengelolaan BMN khususnya Penggunaan dan Pemanfaatan BMN akan jauh lebih baik lagi," pungkas Rizal.

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook