Sekilas Info
Kontribusi dari Misyuwe, 17 Januari 2018 11:53, Dibaca 428 kali.
MMCKalteng- Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Ir.Yuren S. Bahat MM.,MT menyampaikan kegiatan sosialisasi Permendagri No.86 Tahun 2017 dimaksudkan untuk menyebarluaskan ketentuan Permendagri No. 86 tahun 2017.
Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 86 Tahun 2017 yang diselenggarakan di Aula Bappeda Litbang Jl. Diponegoro No. 60 Palangka Raya, Rabu (17/1) juga bertujuan menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap implementasi Permendagri tersebut dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kualitas penyusunan dokumen perencanaan serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah bagi aparatur perencana lingkup SKPD Provinsi dan lingkup Bappeda Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Dukung Konservasi Satwa dan Ekosistem, Gubernur Kalteng Pimpin Pelepasliaran Orangutan dan Penanaman Pohon)
“Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan sosialasi adalah meningkatnya pemahaman aparatur perencana pada SKPD Provinsi dan Bappeda Kabupaten/kota serta substansi pedoman tata cara penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah baik RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra perangkat daerah dan renja perangkat daerah serta pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah,” tambah Yuren S. Bahat saat menyampaikan laporannya. (Yuwe/ Foto: Elga)