Sekilas Info
Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 20 Maret 2019 23:31, Dibaca 254 kali.
MMCKalteng - Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengatakan untuk Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepala Desa sebagai pelaksana program kegiatan bahwa tidak perlu takut untuk meminta pendampingan kepada Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Pulang Pisau.
“Kejaksaan adalah institusi penegakan hukum yang tugasnya bukan hanya menindak yang salah, didalam perundang-undangannya mengisyaratkan bahwa salah satu peran dari Kejaksaan adalah untuk melakukan pendampingan," ujar Bupati Pulang Pisau,Edy Pratowo saat menghadiri acara penandatangan pakta integritas di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (20/3)
(Baca Juga : Bersama Bupati Gunung Mas Jaya S Monong, Warga Kuala Kurun Ikuti Jalan Sehat)
Edy Pratowo menyebutkan ada tiga tugas dari TP4D yakni pertama mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya pencegahan, persuasif baik pusat maupun daerah Kedua dapat memberikan pendampingan hukum setiap tahapan pembangunan.
Lanjutnya, Ketiga melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern Pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
Melihat dari tugas inilah kita tidak perlu takut untuk meminta pendampingan dengan TP4D Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, karena tujuannya adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan dan persuasif pada pemerintahan khususnya di wilayah Kabupaten Pulang Pisau
Serta untuk mendampingi pelaksanaan pembangunan dan penyerapan anggaran yang lebih optimal, tukasnya. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Rj)
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.