Pj. Sekda Hadiri Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Kontribusi dari Ika Alqinaya, 15 Juli 2026 09:12, Dibaca 44 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Provinsi Kalimantan Tengah yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin didampingi Wakil Ketua II Muhammad Ansyari, dan Wakil Ketua III Junaidi. Turut hadir unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Tengah, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah lingkup Provinsi Kalimantan Tengah, serta tamu undangan lainnya.

(Baca Juga : Asal muasal silat kuntau bangkui khas dayak ngaju Kalimantan tengah)

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalimantan Tengah. Disampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna Ke-5 yang telah melalui serangkaian proses pembahasan, mulai dari pemandangan umum fraksi-fraksi, rapat kerja komisi-komisi, hingga pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


"Dengan dilaksanakannya Persetujuan Bersama Raperda ini, diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan, akuntabel, efisien, efektif, ekonomis, dan transparan, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," ujarnya.

Melalui persetujuan bersama tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berharap kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam sambutan itu juga disampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Kalimantan Tengah atas kerja sama dan rekomendasi yang telah diberikan selama proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran, hingga tahap finalisasi.


Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan bahwa berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi DPRD akan menjadi perhatian sekaligus acuan dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD pada tahun-tahun mendatang.

Selanjutnya, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Menutup sambutan, Linae berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin dengan baik guna mewujudkan pelaksanaan APBD yang semakin berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Semoga kerja sama yang telah terbangun ini dapat terus berlanjut sehingga setiap program yang direncanakan dan dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat menuju Kalteng Berkah, Kalteng Maju, Kalteng Bermartabat dalam menyongsong Indonesia Emas 2045," pungkasnya. (IAQ/Foto: Arl)

Ika Alqinaya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter