Pj. Sekda Kalteng Hadiri Rapat Gabungan Komisi DPRD, Tekankan Sinergi dalam Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025  

Kontribusi dari Anggelina Rentika Karolina, 14 Juli 2026 18:48, Dibaca 330 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden, menghadiri Rapat Gabungan Komisi DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (14/7/2026).

Dalam tanggapannya, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Linae Victoria Aden mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

(Baca Juga : Tonggak Sejarah, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran Lakukan Pemancangan Tiang Perdana Pembangunan RSUD Wilayah Barat)

“Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 berlangsung secara konstruktif dan dilandasi semangat kemitraan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan DPRD,” tutur Linae.

Linae menegaskan bahwa hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian Pemerintah Provinsi dalam penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah.

“Berbagai masukan serta saran dari Badan Anggaran akan kami tindak lanjuti sebagai bahan penyempurnaan,” tegas Linae.

Linae berharap seluruh tahapan pembahasan selesai sesuai jadwal sehingga Raperda dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan selesai sesuai jadwal sehingga Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera ditetapkan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” tandas Linae.

Lebih lanjut, Linae mengatakan evaluasi dan rekomendasi hasil pembahasan akan menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD pada tahun anggaran berikutnya.


“Hasil evaluasi dan rekomendasi pembahasan ini akan menjadi bahan pembelajaran dalam meningkatkan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 agar lebih efektif, efisien, tepat sasaran, serta mendukung prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” pungkas Linae.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Sudarsono menyampaikan bahwa Badan Anggaran telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar persetujuan Badan Anggaran terhadap Raperda beserta laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyepakati Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 beserta lampiran laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Sudarsono.

Sudarsono menjelaskan, sebelum menyepakati Raperda, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi bersama Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terkait pengelolaan keuangan daerah.

“Dalam pembahasan, Badan Anggaran telah melakukan pendalaman materi dan meminta tanggapan Tim Anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Pada prinsipnya, Badan Anggaran menerima penjelasan tersebut, namun masih terdapat beberapa catatan yang perlu ditindaklanjuti,” jelas Sudarsono.

Sudarsono menyampaikan bahwa rekomendasi Badan Anggaran diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

“Pemerintah Provinsi diharapkan menjadikan catatan dan hasil pembahasan Badan Anggaran sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan, dan pembangunan daerah,” imbuh Sudarsono.


Sudarsono menambahkan, seluruh proses pembahasan Raperda telah didokumentasikan sebagai bagian dari laporan Badan Anggaran yang menjadi dasar dalam pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Seluruh dokumen pembahasan dan pendalaman Raperda adalah bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini. Oleh karena itu, seluruh hasil pembahasan, catatan, serta rekomendasi yang telah disampaikan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” papar Sudarsono.

Tampak hadir Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Riska Agustin, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Ansyari, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Junaidi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Suyuti, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Syahfiri, serta Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Bintarno. (ARK/Foto:Fjn)

 

Anggelina Rentika Karolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook
Twitter