Sekilas Info
Kontribusi dari Martiana Winarsih, 19 Maret 2019 09:05, Dibaca 424 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Mulai 17 Maret 2019 pukul 16.00 WIB Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya sudah tidak melayani lagi pindah memilih atau kepengurusan formulir A5.
Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choriyah menjelaskan secara undang-undang, pelayanan pindah memilih dibatasi 30 hari sebelum hari pemungutan suara 17 April 2019.
(Baca Juga : THR ASN Pemko Palangka Raya Bakal Cair )
" Jadi kemarin sore sudah kami tutup. Selanjutnya kami akan merekap secara berjenjang data pemilih yang telah mengurus pindah memilih ," kata Ngismatul, Senin ( 18/03/2019). KPU Palangka Raya akan menggelar rapat pleno ke - 2 untuk menetapkan jumlah pemilih kategori pindahan. Pleno ini akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2019 di Hotel Neo Palangka Raya.
" Saat pleno ke - 1 kemarin ada 646 pemilih yang sudah mengurus A5. Sampai saat ini sudah ada seribuan, tapi data persisnya menunggu pleno tahap-2," tegasnya. Ia menjelaskan tujuan diadakannya pleno penetapan data A2 ini untuk pengalokasian kertas surat suara, sehingga diharapkan kertas suara di TPS nanti tidak kurang saat hari pencoblosan. (Mc. Isen Mulang).