Hasil RDP, Perusahaan Tidak Memiliki Izin HGU

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 18 Maret 2019 07:37, Dibaca 1,671 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) meminta pemerintah menghentikan aktivitas PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), anak perusahaan Sinar Mas group.  Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit belum memiliki izin hak guna usaha (HGU).

Tindakan tegas itu diharapkan Komisi B DPRD Kalteng sebagai tindakan tegas pemerintah untuk memberikan contoh kepada perusahaan lain yang diduga beroperasi tanpa izin.

(Baca Juga : Duwel Rawing Jabat Ketua Sementara )

Anggota Komisi B DPRD Kalteng Syahrudin Durasid mengatakan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT BAP, Pemprov Kalteng, Pemkab Seruyan, serta DPRD setempat beberapa waktu lalu, mendapatkan fakta yang seharusnya bisa menjadi bahan untuk menghentikan operasional perusahaan ini.

Di mana salah satu alasan PT BAP belum dikantonginya izin HGU karena adanya perubahan peraturan pemerintah terkait sebuah perusahaan harus terlebih dahulu mengantongi perizinan izin usaha perkebunan (IUP) kemudian harus didukung juga dengan izin pinjam pelepasan kawasan hutan (IPPKH).

Dalam pertemuan itu, kata Syahrudin, PT BAP beralasan belum mengantongi HGU dan masih beroperasi karena adanya keterlanjuran. “Kita tidak setuju ada kata keterlanjuran. Kalau saya sendiri melihat ini ada kesengajaan. Karena rentang waktu dengan terbitnya IUP dengan peraturan undang-undang PP tentang harus ada izin pelepasan kawasan itu IPPKH itukan rentang waktunya hanya dua bulan. Sehingga mereka belum terlanjur menanam sebetulnya,” kata Syahruddin, kepada Tabengan, di gedung dewan, Jumat (15/3).

Dijelaskan, kalau dilihat dari penjelasan perusahaan malah ada upaya kesengajaan untuk mengabaikan kewajiban yang harus mereka selesaikan terkait aturan yang baru diterbitkan pemerintah.

Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) II, meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini mengatakan, dengan berbagai fakta yang tersajikan dipertemuan itu sudah seharusnya perusahaan ini diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook