Mengenal Jalan Desa: Pondasi Awal Pemerataan Pembangunan Kalteng

Kontribusi dari ADMIN, 26 Januari 2026 09:38, Dibaca 37 kali.


MMCKalteng - Pembangunan infrastruktur di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus digencarkan hingga ke pelosok. Namun, di tengah masifnya perbaikan jalan nasional dan provinsi, masyarakat juga perlu memahami klasifikasi jalan yang paling dekat dengan keseharian mereka, yakni Jalan Desa. Pemahaman ini penting agar sinergi antara masyarakat, Pemerintah Desa, dan Pemerintah Daerah dapat berjalan optimal dalam mewujudkan visi Kalteng Berkah.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006, Jalan Desa didefinisikan sebagai jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

(Baca Juga : Verifikasi Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kalimantan Tengah Sebagai Wujud Komitmen Pelayanan Jasa Sertifikasi dan Pendaftaran PSAT )

Berbeda dengan jalan nasional (penghubung antarprovinsi) atau jalan provinsi (penghubung antarkabupaten), Jalan Desa memiliki fungsi vital sebagai akses utama distribusi hasil pertanian dan perkebunan rakyat di tingkat paling dasar.

Dalam konteks Kalimantan Tengah, Jalan Desa memiliki karakteristik unik dan tantangan tersendiri. Sebagian besar desa di Kalteng berada di wilayah dengan kontur tanah gambut atau daerah aliran sungai (DAS), seperti di wilayah DAS Barito, Kahayan, hingga Kapuas. Oleh karena itu, pembangunan Jalan Desa di Kalteng tidak hanya sekadar pengaspalan, namun seringkali membutuhkan teknik khusus seperti pile slab (jembatan layang) atau penimbunan tanah pilihan agar tidak mudah tergerus banjir musiman.

Sebagai contoh konkret, peran Jalan Desa sangat terasa di kawasan sentra pangan atau Food Estate di Kabupaten Pulang Pisau dan Kapuas. Di sana, jalan desa bukan sekadar jalur lintasan warga, melainkan jalur logistik utama bagi petani untuk mengangkut padi dan kelapa sawit menuju jalan kolektor atau jalan provinsi. Jika Jalan Desa rusak, biaya angkut akan melambung tinggi, yang pada akhirnya menekan pendapatan petani lokal.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, di bawah arahan Gubernur Agustiar Sabran, terus mendorong Pemerintah Desa untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Desa (DD) bagi pemeliharaan infrastruktur ini. Sinergi juga dilakukan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalteng untuk menangani ruas-ruas jalan strategis yang menghubungkan antardesa, guna memastikan tidak ada desa yang terisolir.

Dengan memahami status dan fungsi Jalan Desa, masyarakat diharapkan dapat turut serta menjaga kondisi jalan di lingkungannya. Partisipasi aktif, seperti gotong royong membersihkan saluran air di sisi jalan agar tidak banjir, adalah bentuk nyata dukungan masyarakat dalam merawat "urat nadi" perekonomian desa ini demi kemajuan Bumi Tambun Bungai. (TRA)

ADMIN

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook