Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 08 Januari 2026 15:57, Dibaca 327 kali.
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2025 sekaligus Persiapan Penetapan Target SPM Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Bupati Seruyan, Kamis (8/1/2026), dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, serta dihadiri oleh perangkat daerah pengampu urusan pelayanan dasar.
Rapat evaluasi ini bertujuan untuk menilai capaian pelayanan dasar yang telah dilaksanakan selama tahun 2025 sekaligus merumuskan langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan target SPM pada tahun 2026. Evaluasi tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat berjalan optimal, sesuai dengan regulasi, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat di Kabupaten Seruyan.
(Baca Juga : Praktisi Teater dan Sastra Menyampaikan Materi Penulisan Puisi)
Dalam arahannya, Pj. Sekda Seruyan menegaskan bahwa Standar Pelayanan Minimal merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Ia menekankan bahwa SPM bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak dasar masyarakat.
“Standar Pelayanan Minimal adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. Ini menyangkut hak-hak dasar masyarakat yang harus kita layani secara adil dan merata,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pelaksanaan SPM harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021. Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap regulasi tersebut menjadi kunci dalam pelaksanaan SPM yang efektif.
“Seluruh perangkat daerah pengampu SPM harus memahami regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat menyusun perencanaan dan pelaksanaan pelayanan dasar secara lebih terarah dan tepat sasaran,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dibahas pelaksanaan SPM pada enam urusan pelayanan dasar, meliputi bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta urusan sosial. Masing-masing perangkat daerah memaparkan capaian kinerja selama tahun 2025, berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta langkah-langkah perbaikan yang telah dan akan dilakukan.
Pj. Sekda Seruyan juga menekankan pentingnya pelaksanaan SPM yang berbasis data penerima layanan. Menurutnya, data yang akurat dan mutakhir sangat diperlukan agar program pelayanan dasar benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.
“Kita harus memastikan bahwa data penerima layanan benar-benar valid. Pelaksanaan SPM harus berbasis data, berorientasi pada mutu pelayanan, dan terintegrasi dengan perencanaan serta penganggaran daerah,” jelasnya.
Selain mengevaluasi capaian tahun 2025, rapat ini juga membahas penajaman target SPM tahun 2026, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar. Hal ini dinilai penting agar target SPM yang telah ditetapkan dapat dicapai secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Melalui rapat evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan berharap seluruh perangkat daerah pengampu SPM dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Dengan demikian, pelayanan dasar kepada masyarakat Kabupaten Seruyan diharapkan dapat terus meningkat, terpenuhi secara adil dan merata, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.