Sekilas Info
Kontribusi dari Ika Alqinaya, 06 November 2025 15:05, Dibaca 95 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran menyampaikan dukungan dan apresiasinya atas pendirian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan di Kalimantan Tengah serta pelaksanaan Pelatihan Paralegal, sebagai upaya nyata untuk memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semua orang sama di mata hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, suku, agama, maupun latar belakang lainnya,” tegas Gubernur saat menghadiri Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Kalimantan Tengah, yang berlangsung di Aula Jayang Tingang (AJT) Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (6/11/2025).
(Baca Juga : Sekda Kalteng Hadiri Rakordal Program-Program Pembangunan Triwulan II Tahun 2019)
Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI Komjen pol Dr. Nico Afinta, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Mien Usihen, Staf Khusus Menteri Hukum RI Yadi Heriyadi Hendrian, Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo, unsur Forkopimda, Kakanwil Kemenkumham Kalteng Hajrianor, serta Kakanwil se-Indonesia yang mengikuti secara daring. Hadir pula para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng, dan kepala perangkat daerah.
Gubernur menyampaikan rasa terima kasih atas kehadiran Menteri Hukum RI di Bumi Tambun Bungai. “Kehadiran Bapak Menteri menjadi suatu kehormatan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kesadaran hukum dan akses keadilan di daerah ini,” ucapnya.
Menurut Gubernur, keberadaan Posbakum dan tenaga paralegal yang kompeten di tiap desa atau kelurahan akan memberikan rasa aman dan tenang bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang kurang mampu atau belum memahami hukum.
“Sering kali keterbatasan ekonomi dan kurangnya pengetahuan hukum membuat masyarakat kesulitan memperjuangkan hak-haknya. Posbakum hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi, konsultasi, dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu atau yang menghadapi permasalahan hukum,” jelasnya.
Melalui pelatihan, para paralegal diharapkan dapat lebih profesional dan kompeten dalam melakukan penyuluhan hukum, mediasi, serta pendampingan hukum dasar di wilayah masing-masing. Dengan demikian, kesadaran hukum masyarakat akan meningkat, berbagai sengketa dapat diselesaikan secara damai, dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Tengah.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga memberikan apresiasi kepada 22 Kepala Desa dan Lurah yang telah mengikuti Peacemaker Training dan berhasil meraih gelar NLP (Neuro Linguistic Programming). Keahlian yang diperoleh kiranya dapat diterapkan di desa atau kelurahan masing-masing guna menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis di tengah masyarakat.
Selain itu, Gubernur turut memberikan selamat kepada empat Kepala Desa/Lurah yang terpilih mewakili Kalimantan Tengah pada ajang Peacemaker Justice Award (PJA) 2025 di Jakarta, yaitu Lurah Tumbang Talaken, Kabupaten Gunung Mas – Gusti Ray Novhanda, Kepala Desa Sungai Rangit Jaya, Kabupaten Kotawaringin Barat – Nur Salim, Lurah Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya – Subhan Noor, Kepala Desa Lupu Peruca, Kabupaten Sukamara – Tomson Pakpahan
“Semoga keempat perwakilan tersebut dapat meraih prestasi terbaik dalam PJA 2025 dan mengharumkan nama Kalimantan Tengah,” tutur Gubernur.
Mengakhiri sambutannya, Gubernur berharap kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mempercepat perluasan akses keadilan bagi masyarakat dan membawa keberkahan dan kemajuan bagi Kalimantan Tengah.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah menjadi daerah tercepat keempat dalam pembentukan Posbakum di seluruh Indonesia.
“Posbakum tidak hanya menjadi wadah, tetapi memiliki tujuan mulia sebagaimana tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang dan Asta Cita Presiden,” ujarnya.
Peresmian 1.571 Posbakum di Kalimantan Tengah ini diharapkan menjadi sarana bantu bagi pemerintah dalam memberikan berbagai layanan hukum serta mendorong peran aktif para paralegal dan juru damai di tengah masyarakat. (IAQ/Foto: Rzd/Pmi)