Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 07 Oktober 2025 15:10, Dibaca 147 kali.
MMCKalteng – Kuala Pembuang – Dalam upaya memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap kebijakan kepegawaian terkini, Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 mengenai Sistem Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) di Aula Bappedalitbang Kabupaten Seruyan, Selasa (7/10/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari dari 7-8 Oktober 2025, serta dihadiri oleh pejabat dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan peserta yang berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan pelaksanaan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
(Baca Juga : Daftar Pemimpin Kalimantan Tengah)
Dalam sambutannya, Bahrun Abbas menegaskan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai bentuk pembekalan bagi para ASN agar mampu memahami serta mengimplementasikan regulasi terbaru secara tepat.
“ASN memiliki peran penting sebagai pelaksana kebijakan publik dan penyedia layanan bagi masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman mendalam terhadap aturan yang mengatur mekanisme mutasi dan penilaian kinerja. Dengan demikian, proses administrasi kepegawaian dapat berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai prinsip meritokrasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Abbas menjelaskan bahwa Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 mengatur tata cara pelaksanaan mutasi pegawai yang didasarkan pada prinsip profesionalisme dan pengembangan karier. Melalui penerapan aturan ini, diharapkan setiap mutasi ASN dapat dilakukan secara adil dan mempertimbangkan kompetensi individu. Sementara itu, PP Nomor 30 Tahun 2019 mengedepankan sistem penilaian kinerja berbasis hasil atau result oriented, di mana pencapaian target individu harus selaras dengan kinerja organisasi. Dengan sistem ini, birokrasi diharapkan mampu bertransformasi menjadi lebih adaptif, produktif, dan berorientasi pada hasil.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana diskusi interaktif antara narasumber dan peserta. Banyak peserta yang mengajukan pertanyaan terkait penerapan sistem penilaian kinerja berbasis SKP elektronik, serta mekanisme mutasi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Diskusi tersebut memperkaya wawasan peserta dan membantu menjawab berbagai kendala yang kerap dihadapi dalam praktik kepegawaian di daerah.
Di akhir kegiatan, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif. Ia berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini, para ASN dapat menjadi agen perubahan dalam penerapan sistem kepegawaian yang lebih baik.
“Kami ingin seluruh ASN di Kabupaten Seruyan memahami bahwa profesionalisme dan integritas adalah kunci utama dalam membangun birokrasi yang melayani. Dengan pemahaman regulasi yang baik, kita bisa mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Seruyan menunjukkan komitmen kuat untuk terus melakukan pembenahan di bidang kepegawaian. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi, menciptakan budaya kerja yang produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bumi Gawi Hatantiring. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.