Sekilas Info
Kontribusi dari DINAS KETAHANAN PANGAN PROVINSI KALIMANTAN TENGAH, 02 September 2025 22:00, Dibaca 120 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Prov. Kalteng melalui Dinas Ketahanan Pangan Prov. Kalteng adakan Kegiatan Pelatihan Pengawasan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar Bagi Pelaku Usaha yang dilaksanakan bertempat aula Dinas Ketahanan Pangan Prov.Kalteng, Senin (25/8/2025).
Narasumber yang menyampaikan materi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Kalteng, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Kesehatan Prov.Kalteng, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Prov.Kalteng serta UPT Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palangka Raya. Peserta yang mengikuti kegiatan ini sejumlah 40 orang dari Perusahaan Umum (Perum) BULOG, swalayan hypermart, indomaret, swalayan sendys, dan pelaku usaha lainnya yang rata-rata menjual komoditas beras, buah buahan, sayur-sayuran, rempah-rempahan dan komoditas lainnya.
(Baca Juga : Pengawasan di Kawasan Konservasi Perairan Laut Daerah Provinsi Kalimantan Tengah)
Dari tempat yang berbeda Plt. Kadis Ketahanan Pangan Prov. Kalteng Agus Candra menyampaikan Maksud dan Tujuan kegiatan ini supaya memudahkan berkoordinasi dan Mensosialisasikan tentang perizinan di Bidang Pangan melalui Online Single Submission (OSS) yang diatur pada Ketentuan perizinan berusaha tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko sekarang menjadi peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2025 serta memberikan perlindungan konsumen dan menjamin praktik perdagangan pangan yang adil dan bertanggung jawab. Keamanan pangan tidak hanya tanggung jawab pemerintah namun tanggung jawab kita Bersama. Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menjamin penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Pelaku usaha diharapkan sebelum menjalankan usaha terutama di bidang pangan segar asal tumbuhan (PSAT) minimal harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sesuai dengan KBLI usaha nya. Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis, pungkasnya.
Ia mengatakan sebagai informasi bagi pelaku usaha yang mau mengajukan registrasi pangan segar asal tumbuhan produksi dalam negeri usaha kecil PSAT-PDUK melalui OSS yang merupakan wewenang Kabupaten/kota persyaratannya sebagai berikut surat permohonan, informasi produk dan surat pernyataan komitmen. Sedangkan Wewenang Provinsi Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)-(permohonan baru/perpanjangan), Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)-(pengalihan kepemilikan), Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri (PSAT-PD)-(perubahan data), Izin Rumah Pengemasan (permohonan baru/perpanjangan), Izin Rumah Pengemasan (pengalihan kepemilikan), Izin Rumah Pengemasan (perubahan ruang lingkup), Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(permohonanbaru/perpanjangan/penambahan ruang lingkup), Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (SPPB-PSAT)-(pengalihan kepemilikan). Perizinan keamanan pangan segar/Health Certificate (HC) yang sifatnya transaksional tidak masuk dalam aplikasi OSS dan dapat dilakukan secara manual oleh OKKPD Provinsi. Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan ini karena sangat bermanfaat untuk menambah wawasan dan pengetahuan terutama bagi pelaku usaha, tutupnya (Hanpang_ES). Edt:Ek
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.