Sekilas Info
Kontribusi dari Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng, 06 Agustus 2025 14:05, Dibaca 103 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Kalimantan Tengah, bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (5/8/2025).
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut surat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B/3870/KSP.00/70-74/06/2025 tanggal 13 Juni Tahun 2025 tentang Atensi Tindak Lanjut Perbaikan Tata Kelola Optimalisasi Pendapatan Daerah pada Provinsi Kalimantan Tengah.
(Baca Juga : Kepala Bappedalitbang Buka Rakor dan Sinkronisasi Perencanaan Bidang PU dan Bidang PKP Tahun 2024)
Sebagai informasi, Pajak Alat Berat (PAB) merupakan jenis pajak baru yang dipungut oleh pemerintah daerah provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan diatur lebih lanjut dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Kalteng Anang Dirjo memaparkan tentang dasar pengenaan PAB. “Dasar pengenaan PAB diantaranya yaitu menentukan NJAB atau harga pasaran umum, kemudian Objek PAB adalah kepemilikan dan atau penguasaan Alat Berat pengecualian Alat Berat yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat, Daerah, TNI, Kepolisian Negara RI, Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing, Lembaga Internasional, penguasaan alat berat lainnya yang diatur dalam Perda,” tuturnya.
“Subjek PAB adalah perorangan atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Alat Berat. Wajib PAB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan atau menguasai Alat Berat,” tambah Anang Dirjo.
Selanjutnya, Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI Irfan Sofi memaparkan bahwa pengaturan NJAB ditetapkan di Permandagri 7 tentang Dasar Pengenaan PKB, NJKB, BBNKB dan NJAB Tahun 2025. Ditegaskan bahwa PAB ditetapkan oleh Perda paling tinggi 0,2%.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung, meminta agar pihak perusahaan harus transparan dalam memberikan data Alat Berat kepada pemerintah.
“Jika tidak ada transparansi, maka berpotensi terkena tindak pidana korupsi atau tindak pidana perpajakan yang paling rentan terkena suap, pemerasan dan gratifikasi” tutupnya.
Turut hadir dalam rapat Optimalisasi Penerimaan Pajak Alat Berat (PAB) di Provinsi Kalimantan Tengah tersebut yaitu Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI Teguh Narutomo, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejehteraan Rakyat, Kepala UPTPPD Bapenda se-Kalteng, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta Pimpinan Asosiasi Usaha Bidang Pertambangan, Kehutanan, Konstruksi dan Perkebunan.
(Bapenda Prov Kalteng/Foto:Azis)/Edt:WP
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.