Bupati dan Ketua TP PKK Seruyan Dikukuhkan Menjadi Ayah-Bunda GenRe dan Orang Tua Asuh GENTING Kalteng

Kontribusi dari Diskominfo Kabupaten Seruyan, 16 Juli 2025 08:15, Dibaca 201 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Bupati Seruyan, Ahmad Selanorwanda, bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Seruyan, Welduline Ahmad Selanorwanda, secara resmi dikukuhkan sebagai Ayah dan Bunda Generasi Berencana (GenRe) serta Orang Tua Asuh dalam program Gerakan Nasional Orang Tua Asuh Anak Stunting (GENTING) Provinsi Kalimantan Tengah di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (16/7/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Welduline juga dikukuhkan sebagai Bunda Forum Anak Daerah Kabupaten Seruyan, Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta Bunda Literasi Kabupaten Seruyan.

(Baca Juga : Wakil Bupati Kapuas Kunjungi Lokasi Seleksi CPNS Kapuas)


Pengukuhan dilakukan oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi, Viktor Hasiholan Siburian, mewakili Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)/BKKBN Republik Indonesia.

“Kehadiran kami dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Seruyan dalam mendukung program pembangunan keluarga, kependudukan, dan pemberdayaan generasi muda, serta menjadi bagian dari upaya nyata dalam percepatan penurunan stunting, penguatan literasi, dan perlindungan anak di daerah,” ujar Bupati.


Lebih lanjut, Bupati menyampaikan harapannya agar pengukuhan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi benar-benar menjadi langkah awal yang konkret dalam membangun sinergi lintas sektor. “Kami berharap, melalui peran sebagai Ayah dan Bunda GenRe, serta Orang Tua Asuh GENTING, dapat tercipta generasi muda yang sehat, cerdas, berkarakter, serta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung tumbuh kembang mereka secara optimal,” pungkasnya. (MMCSeruyan/IH)/Edt:UL

Diskominfo Kabupaten Seruyan

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook