KPP Pratama Palangka Raya Ditarget Rp1,7 Triliun

Kontribusi dari Iin Carolina, 06 Maret 2019 07:38, Dibaca 2 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – Tahun ini target pajak yang harus bisa dipungut oleh KPP Pratama Kota Palangka Raya cukup besar. Angkanya mencapai Rp1,7 triliun.

Pajak sebesar ini menurut Kepala KPP Pratama Palangka Raya Ekawati Surjaningsi diperoleh dari wajib pajak dari Kota Palangka Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Kapuas.

(Baca Juga : Silaturahmi dan Permohonan Surat Keterangan Keberadaan Ormas Bapera ke Kesbangpol Kobar)

Hingga Maret 2019 ini menurut Ekawati sudah 40 persen wajib pajak yang mengisi surat pemberitahuan (SPT). Ia menargetkan dari seluruh wajib pajak bisa terpungut 90 persen.

Oleh karena itu untuk memaksimalkan pemungutan pajak tersebut pihak KPP Pratama Kota Palangka Raya telah mencanangkan pekan panutan pajak kepada masyarakat.

Ia berharap melalui pekan panutan pajak ini bisa menyadarkan wajib pajak untuk aktif melaporkan SPT melalui aplikasi pembayaran pajak online atau e-Filing. 

"Apalagi saat ini melaporkan SPT tidak harus datang ke kantor lagi, karena sudah kita sediakan aplikasi online, sehingga bisa diakses dari mana pun dan kapan pun,” sebut Ekawati, Selasa (5/3/2019). (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook