Guna Menghitung Indeks K dan Harga Periode I Bulan Mei 2025, Disbun Selenggarkan Rapat Penetapan Harga Pembelian TBS

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 21 Mei 2025 16:35, Dibaca 847 kali.


MMC Kalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan Prov. Kalimantan Tengah menyelenggarakan Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Petani Pekebun dan Indeks K untuk periode I bulan Mei tahun 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Selasa (20/5/2025).

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar) Achmad Sugianor dalam penjelasannya menyampaikan, yang mendasari perhitungan TBS tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, “Permentan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekebun terutama yang bermitra dengan perusahaan, dalam memperoleh harga TBS yang wajar, dan membatasi persaingan usaha yang tidak sehat antar perusahaan perkebunan”, ucapnya.

(Baca Juga : Inspektorat Daerah Prov. Kalteng Lakukan Sharing Knowledge atas Reviu LKPD)

Pelaksanaan penetapan harga ini, sesuai data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel) yang telah disampaikan oleh perusahaan per tanggal 1 s.d. 15 April 2025, maka diperoleh hasil perhitungan indeks “K” dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Mei 2025, yakni CPO sebesar Rp13.218,23,-, untuk Inti Sawit (PK/Palm Kernel) sebesar Rp13.085,70,- dan indeks “K” sebesar 91,52%.


Sehingga berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga TBS, maka untuk periode I bulan Mei 2025 harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra pada semua umur tanaman adalah sebagai berikut: pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.393,01,- umur 4 (empat) tahun Rp2.609,25,- umur 5 (lima) tahun Rp2.819,32,- dan umur 6 (enam) tahun Rp2.901,34,-.

Kemudian, umur 7 (tujuh) tahun Rp2.960,56,- pada umur 8 (delapan) tahun Rp3.087,49,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.169,58,- dan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.237,17,-.

Selanjutnya dikatakannya pula, bahwa daftar harga TBS sawit di atas adalah standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng khususnya plasma, “Harga ini yang dibayarkan oleh perusahaan dan merupakan harga yang wajar diterima petani”, tandasnya.


Tampak hadir pada kegiatan ini, dari Biro Perekonomian Setda Prov. Kalteng, BPS Prov. Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi.(levri)/Edt:WP

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook