Penilaian dan Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Kelapa Sawit di PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 28 Oktober 2021 11:30, Dibaca 4,248 kali.


Oleh :

Mardiana Agustin, S.P. dan Purnama Netty Suryani, S.P.

(Baca Juga : Perspektif terhadap Program Adipura)

Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama

UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih Dinas Perkebunan

Provinsi Kalimantan Tengah

 

Usaha industri kelapa sawit di Kalimantan Tengah sangat menjanjikan. Perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah saat ini telah berkembang pesat baik yang diusahakan oleh perusahaan besar swasta maupun perkebunan rakyat. Menurut data dari Badan Pusat Statistik pada tahun 2019, luas areal perkebunan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Tengah telah menduduki peringkat ketiga di Indonesia yaitu seluas 1.922.083 hektar atau mengalami peningkatan sebesar 17,14 persen dibandingkan tahun 2018. Dengan semakin meningkatnya pembangunan kebun kelapa sawit, benih yang dibutuhkan pun akan semakin banyak.

Pengembangan tanaman kelapa sawit harus menggunakan benih unggul. Penggunaan benih unggul sangat berpengaruh terhadap peningkatan produksi dan produktivitas kelapa sawit. Produksi kelapa sawit dari benih unggul akan berdampak positif pada kualitas dan kuantitas Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan. Dengan meningkatnya hasil produksi kelapa sawit dengan menggunakan benih unggul maka dapat meningkatkan kesejahteraan petani yang akan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan Nasional suatu negara.

Dalam rangka menjamin ketersediaan benih kelapa sawit secara berkelanjutan maka dilakukan produksi benih secara generatif. Produksi benih unggul kelapa sawit melalui rangkaian proses yang saling berhubungan. Untuk memperoleh benih kelapa sawit yang baik perlu diawali dengan adanya Kebun Induk yang sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan. Produksi benih unggul kelapa sawit dimulai dari pembangunan Kebun Induk sampai dengan benih tersebut dihasilkan. Untuk menghasilkan benih unggul bermutu dan berkualitas sesuai standar yang berlaku maka perlu dilakukan penetapan kebun induk. Penetapan kebun induk kelapa sawit dilaksanakan oleh instansi yang berwenang. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015 tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran, dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan, kebun induk tanaman tahunan dan pohon induk terpilih sebelum digunakan sebagai benih sumber wajib dinilai kelayakannya oleh Tim Penilai untuk ditetapkan sebagai kebun sumber benih melalui Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan atas nama Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Pelaksanaan penilaian dan penetapan kebun sumber benih kelapa sawit mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 321/Kpts/KB.020/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pedoman Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Kelapa Sawit (Elaeis guineensis Jacq) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 76/Kpts/KB.020/10/2017 tanggal 16 Oktober 2017 dengan permohonan ditujukan kepada Direktur Jenderal Perkebunan. Berdasarkan peraturan tersebut maka PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi - Astra Agro Lestari mengajukan usulan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan untuk Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Kelapa Sawit sebagai kebun sumber benih yang berlokasi di Desa Pandu Senjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Kelapa Sawit tersebut dilakukan terhadap Kebun Induk Dura dan Pisifera untuk memproduksi benih unggul 3 (tiga) varietas kelapa sawit yang baru saja dilepas milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi - Astra Agro Lestari, antara lain : Varietas D x P AAL Sejahtera, Varietas D x P AAL Nirmala, dan Varietas D x P AAL Lestari. Penetapan Kebun Induk dan Pohon Induk Kelapa Sawit telah dilaksanakan pada tanggal 15 sampai dengan 18 Juni 2021 oleh Tim Penilai yang terdiri dari unsur Direktorat Jenderal Perkebunan, Pemulia Tanaman Kelapa Sawit PPKS Medan, Pengawas Benih Tanaman (PBT) Direktorat Perbenihan Perkebunan, Pengawas Benih Tanaman (PBT) UPT Balai Perlindungan Perkebunan dan Pengawasan Benih (BP3B) Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Petugas Teknis Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Barat. Berikut adalah hasil penilaian Kebun Induk dan Pohon Induk Kelapa Sawit milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi - Astra Agro Lestari, antara lain:

 

  1. Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera yang Memproduksi Benih Unggul Kelapa Sawit Varietas D x P AAL Sejahtera

No.

Kriteria

Hasil Pemeriksaan

1.

Luas kebun induk dura

76,66 Ha

2.

Luas kebun induk pisifera

31,72 Ha

3.

Tahun tanam

2011 dan 2012

4.

Jumlah pohon dura seluruhnya

8.720 pohon

5.

Jumlah pohon pisifera seluruhnya

4.032 pohon

6.

Jumlah pohon dura yang layak

367 pohon

7.

Jumlah pohon pisifera yang layak

30 pohon

8.

Materi tetua dura

Dura Deli Dabou Siklus III

9.

Materi tetua pisifera

Persilangan selfing dan introgress Yangambi terpilih

10.

Taksasi produksi benih pada saat penetapan

1.101.000 butir per tahun / 935.850 butir kecambah per tahun

 

  1. Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera yang Memproduksi Benih Unggul Kelapa Sawit Varietas D x P AAL Nirmala

No.

Kriteria

Hasil Pemeriksaan

1.

Luas kebun induk dura

76,66 Ha

2.

Luas kebun induk pisifera

31,72 Ha

3.

Tahun tanam

2011 dan 2012

4.

Jumlah pohon dura seluruhnya

8.720 pohon

5.

Jumlah pohon pisifera seluruhnya

4.032 pohon

6.

Jumlah pohon dura yang layak

367 pohon

7.

Jumlah pohon pisifera yang layak

23 pohon

8.

Materi tetua dura

Dura Deli Dabou Siklus III

9.

Materi tetua pisifera

Persilangan selfing dan siblings La Me x SP540 terpilih

10.

Taksasi produksi benih pada saat penetapan

734.000 butir per tahun / 623.900 butir kecambah per tahun

 

  1. Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera yang Memproduksi Benih Unggul Kelapa Sawit Varietas D x P AAL Lestari

No.

Kriteria

Hasil Pemeriksaan

1.

Luas kebun induk dura

76,66 Ha

2.

Luas kebun induk pisifera

31,72 Ha

3.

Tahun tanam

2011 dan 2012

4.

Jumlah pohon dura seluruhnya

8.720 pohon

5.

Jumlah pohon pisifera seluruhnya

4.032 pohon

6.

Jumlah pohon dura yang layak

367 pohon

7.

Jumlah pohon pisifera yang layak

65 pohon

8.

Materi tetua dura

Dura Deli Dabou Siklus III

9.

Materi tetua pisifera

Persilangan selfing dan sibling La Me terpilih

10.

Taksasi produksi benih pada saat penetapan

734.000 butir per tahun / 623.900 butir kecambah per tahun

 

Terhadap hasil penilaian diatas, maka Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera untuk memproduksi benih unggul kelapa sawit Varietas D x P AAL Sejahtera, Varietas D x P AAL Nirmala, dan Varietas D x P AAL Lestari milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi - Astra Agro Lestari memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak sebagai benih sumber dan sumber benih yang mampu memproduksi benih unggul kelapa sawit secara teratur dan berkesinambungan sesuai standar teknis. Hasil penilaian tersebut telah diusulkan kepada Direktorat Jenderal Perkebunan dan telah ditetapkan sebagai sumber benih kelapa sawit dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 36/Kpts/KB.020/09/2021 pada tanggal 28 September 2021 untuk Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera yang memproduksi benih unggul kelapa sawit Varietas D x P AAL Sejahtera, Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 37/Kpts/KB.020/09/2021 pada tanggal 28 September 2021 untuk Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera yang memproduksi benih unggul kelapa sawit Varietas D x P AAL Nirmala, dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 38/Kpts/KB.020/09/2021 pada tanggal 28 September 2021 untuk Kebun Induk, Pohon Induk Dura dan Pisifera yang memproduksi benih unggul kelapa sawit Varietas D x P AAL Lestari.

Sebagai sumber benih kelapa sawit, PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi - Astra Agro Lestari wajib memproduksi benih kelapa sawit dari Varietas D x P AAL Sejahtera, Varietas D x P AAL Nirmala, dan Varietas D x P AAL Lestari sesuai standar yang ditetapkan untuk keperluan perluasan areal dan peremajaan tanaman kelapa sawit, menjamin kemurnian benih secara genetik, menghasilkan benih unggul bermutu secara teratur, berkelanjutan dan bebas dari hama dan penyakit, setiap benih unggul dari varietas yang diproduksi dan diedarkan harus disertifikasi oleh UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan atau Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) Medan, bertanggung jawab atas kebenaran mutu benih yang diproduksi dan diedarkan, menerapkan sistem jaminan mutu dalam memproduksi benih dari varietas yang diproduksi, dan melaporkan jumlah benih yang diedarkan kepada instansi yang berwenang yaitu Direktorat Jenderal Perkebunan, BBPPTP Medan dan UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan. Namun, untuk sementara ini benih ketiga varietas kelapa sawit tersebut belum akan diedarkan secara luas melainkan masih untuk memenuhi kebutuhan pertanaman dalam perusahaan.

 

Referensi :

Badan Pusat Statistik. (2020). Luas Tanaman Perkebunan Menurut Provinsi (Ribu Hektar), 2018 - 2020. [Daring]. Tersedia : http://bps.go.id/ Diakses tanggal 27 Oktober 2021.

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook