Sekilas Info
Kontribusi dari Widianatalia, 27 September 2018 15:33, Dibaca 1,662 kali.
Hak Publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka.
Mengenai hak memperoleh informasi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan pentingnya keterbukaan Informasi Publik di elemen Pemerintahan maupun masyarakat. Inilah hal yang melandasi mengapa perlu adanya hari Hak untuk Tahu yang yang jatuh setiap tanggal 28 September.
(Baca Juga : Konten Komunikasi Bermedia)
Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaran Negara dan Badan Publik lainnya. Dengan keterbukaan informasi pula, KKN dapat dicegah dan diminimalisir. Karena pada dasarnya Badan Publik harus transparan menyampaikan kebijakan, pertanggungjawaban dan anggaran kepada publik. Informasi publik yang tertutup hanya akan menghambat kemajuan dan melemahkan daya saing masyarakat dalam persaingan global.
Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik maka diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan Pemerintah.
Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Indonesia menjadi negara ke-5 di Asia setelah Nepal, India, Jepang, dan Thailand yang menjamin warga negara untuk mendapatkan Informasi Publik.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan pada Pasal 2 yaitu :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 3 menyebutkan Keterbukaan Informasi Badan Publik kepada masyarakat bertujuan untuk :
Dengan keterbukaan Informasi Publik, mari wujudkan Revolusi mental dan kepribadian Bangsa menjadi lebih baik. (Foto:Aldria)