Hak Terhadap Informasi Publik

Kontribusi dari Widianatalia, 27 September 2018 15:33, Dibaca 1,662 kali.


Hak Publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan merupakan peranan penting dalam mewujudkan penyelengaraan negara yang terbuka.

Mengenai hak memperoleh informasi, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui akan pentingnya keterbukaan Informasi Publik di elemen Pemerintahan maupun masyarakat. Inilah hal yang melandasi mengapa perlu adanya hari Hak untuk Tahu yang yang jatuh setiap tanggal 28 September.

(Baca Juga : Konten Komunikasi Bermedia)

Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadi sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaran Negara dan Badan Publik lainnya. Dengan keterbukaan informasi pula, KKN dapat dicegah dan diminimalisir. Karena pada dasarnya Badan Publik harus transparan menyampaikan kebijakan, pertanggungjawaban dan anggaran kepada publik. Informasi publik yang tertutup hanya akan menghambat kemajuan dan melemahkan daya saing masyarakat dalam persaingan global.

Untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik maka diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan dan keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan Pemerintah.

Dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 yang merupakan Peraturan pelaksanaan dari UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Indonesia menjadi negara ke-5 di Asia setelah Nepal, India, Jepang, dan Thailand yang menjamin warga negara untuk mendapatkan Informasi Publik.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebutkan pada Pasal 2 yaitu :

  1. Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. 
  2. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas.
  3. Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat    waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 
  4. Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008, Pasal 3 menyebutkan Keterbukaan Informasi Badan Publik kepada masyarakat bertujuan untuk :

  1. Menjamin hak Warga Negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu   keputusan publik;
  2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik;
  4. Mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;
  5. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;
  6. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan Bangsa; dan/atau
  7. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Dengan keterbukaan Informasi Publik, mari wujudkan Revolusi mental dan kepribadian Bangsa menjadi lebih baik. (Foto:Aldria)

 

 

Widianatalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook