DPRD Balangan Belajar Perda Adat Dayak ke Palangka Raya

Kontribusi dari Iin Carolina, 21 Februari 2019 20:46, Dibaca 25 kali.


MMCKalteng – Anggota DPRD Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Palangka Raya.

Adapun tujuan studi banding ke ibukota Provinsi Kalimantan Tengah ini dalam rangka belajar Peraturan Daerah No 15 Tahun 2009 tentang Kelembagaan Adat Dayak Kota Palangka Raya. Sampai saat ini di Kabupaten Balangan belum ada Perda tersebut, karena itu DPRD masa periode 2013-2018 akan menyusunnya untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat lokal.

(Baca Juga : Dorong Pengembangan Wisata Berkelanjutan)

Ketua DPRD Balangan, Abdul Hadi mengatakan pembentukan Perda Kelembagaan Adat Dayak ini untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat didua kecamatan yakni Halong dan Tabing Tinggi.

“Di Balangan ada 8 kecamatan, namun saat ini Perda tersebut untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat Halong dan Tebing Tinggi,” ujarnya, Kamis (21/2/2019). Abdul Hadi menambahkan untuk tahap awal pihak DPRD Balangan akan membentuk Perdanya dulu, sedangkan untuk kelembagaan, termasuk pengurus adatnya bisa menyusul kemudian.

Dalam kunjungan kerja DPRD Balangan ini mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra dan Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya. (MC. Isen Mulang)

Iin Carolina

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook