Sekilas Info
Kontribusi dari Disnakertrans Prov. Kalteng, 23 September 2024 11:48, Dibaca 1,111 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya – Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, mencegah kecelakaan kerja, dan menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman. Sehingga penerapan SMK3 di perusahaan memberikan optimalisasi dalam pelaksanaan pencegahan K3 menjadikan perusahaan semakin maju.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah Farid Wajdi saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Peningkatan Pengawasan Ketenagakerjaan dalam Penerapan SMK3 di Perusahaan yang dilaksanakan di Hotel Neo Palangka Raya, Senin (23/9/2024).
(Baca Juga : Gubernur H. Agustiar Sabran melalui Disdik Prov. Kalteng Tegaskan Komitmen Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Kekerasan)
Prinsip-Prinsip Penerapan SMK3 antara lain, penetapan kebijakan K3, Perencanaan K3, Pelaksanaan rencana K3, pemantauan dan evaluasi kinerja K3 serta peninjauan dan peningkatan Kinerja SMK3.
”Pengawasan ketenagakerjaan menjadi penting untuk membangun budaya pencegahan di dunia kerja,” tegas Farid.
Farid menjelaskan, penerapan SMK3 dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, efektif dan Produktif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Ada beberapa perusahaan menganggap bahwa penerapan SMK3 sebagai pengeluaran, pemborosan, dan bukan sebagai investasi untuk melindungi aset perusahaan antara lain mesin, fasilitas, infrastruktur produksi dan Sumber Daya Manusia.
“Mari bangun kesadaran pentingnya SMK3 di perusahaan dan jadikan role model yang telah menerapkan SMK3 sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Farid.
(HS)/Edt:Ay
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.