Inspektorat Prov. Kalteng Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Rencana Aksi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Pemkab Kapuas

Kontribusi dari Inspektorat Prov Kalteng, 09 September 2024 07:57, Dibaca 536 kali.


MMCKalteng - Kapuas – Guna memberikan pemahaman tentang Anti Korupsi, Nilai-nilai Integritas dan Pentingnya Membangun Desa menjadi Desa Antikorupsi, Inspektorat Prov. Kalteng melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Rencana Aksi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di lingkungan Pemkab Kapuas, Kamis (5/9/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas PMD Kab. Kapuas Budi Kurniawan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kapuas menyambut baik pelaksanaan Sosialisasi dan mendukung penuh program ini dan direncanakan program desa anti korupsi ini menjadi kewajiban bagi seluruh desa.

(Baca Juga : Peserta MTQ KORPRI VII Tingkat Nasional Lantunkan Ayat Suci Al Quran Juz 30 di Aula Dinas PMD)

“Diharapkan penyelenggaraan pemerintahan tingkat desa, pengelolaan keuangan maupun pelayanan kepada masyarakat di desa ke depan lebih baik, maju dan bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Budi Kurniawan memaparkan bahwa Pemkab Kapuas mengajukan 3 (tiga) desa untuk menjadi bagian dalam program percontohan Desa Anti Korupsi, yaitu Desa Bungai Jaya Kecamatan Basarang, Desa Sei Jangkit Kecamatan Bataguh dan Desa Handiwung Kecamatan Pulau Petak, program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas peenyelenggaraan pemerintahan desa, pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat.


Sementara itu, Inspektur Daerah Prov. Kalteng Saring dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt. Inspektur Pembantu Khusus Alfian menyampaikan sosialisasi ini merupakan langkah lanjutan untuk mempersiapkan implementasi Program Desa Anti Korupsi di seluruh kabupaten di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pemerintah Prov. Kalteng mengapresiasi Pemkab Kapuas yang telah mempersiapkan 3 (tiga) desa yang akan diusulkan menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi, yang akan menjadi contoh bagi desa-desa lainya,” bebernya.

Lebih lanjut, melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk dan meningkatkan integritas para Kepala Desa beserta perangkat-perangkatnya dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa, meningkatkan pelayanan publik, dan sebagai benteng agar terhindar dari tindak-tindak pidana korupsi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Kapuas dihadiri oleh, Plt Inspektur Kab. Kapuas, ASN dan perwakilan dari perangkat desa, serta penyuluh anti korupsi Prov. Kalteng. (Fac)

Inspektorat Prov Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook