Rakor Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) Untuk Pemilu 2019

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 12 Februari 2019 12:54, Dibaca 755 kali.


MMCKalteng – Komisi Premilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Menggelar Kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPT) Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2019, yang terlaksana di ruang rapat lantai I Kantor Bupti Gunung Mas Jalan Pangeran Diponegoro, Senin (11/2/2019).

Dalam acara tersebut hadir Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si, Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenso, Komisioner KPU, Perwakilan Kapolres Gunung Mas, Perwakilalan dari Perusahaan Kabupaten Gunung Mas, serta pihak terkait lainnya.

(Baca Juga : Satgas Karhutla Harus Bisa Bagi Personil Padamkan Kebakaran)

Pada sambutan Asisten I Drs. Ambo Jabar, M.Si ketika membuka acara tersebut, mengharapkan melalui sosialisai ini, dukungan seluruh stakeholder untuk mengimformasikan kepada jajaran dan mitranya bahwa KPU telah memasuki tahapan akhir dalam penyusunan DPTB dan DPK.

“Kami sangat mendukung apa yang dilakukna oleh KPU, melalui Pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas kapasitas hanya mempasilitasi kegiatan ini sehingga diharapkan, pada saat pelaksanaan nanti di satu sisi KPU akan melaksanakan langkah-langkah penyisiran upaya untuk meminimalisasikan dari permasalahan yang dihadapi terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya.

Ketua KPU Kabupaten Gunung Mas Stepenson mengatakan, untuk pemilu sekarang ada kewajiban kita untuk melindungi hak pemilih yang diluar masyarakat Kabupaten Gunung Mas, dan diluar Provisi Kalimantan Tengah  meskipun nantinya hanya satu surat suara yang diberikan tetapi bagi  KPU tetap melindungi hak setiap warga Negara, mereka tetap boleh mengunaakan hak pilih mereka di Kabupaten Gunung Mas.

“Pemindah DPT tidak memindahkan identitas kependudukannya, jadi harus kita pisah kalau mereka tidak bisa pulang kedereahnya maka kita akomodir mereka dengan surat suara, ini tujuan kita hari ini meskipun hanya Presiden yang dipilih,” katanya.

Mendata saudara-saudara kita terlebih awal untuk menyedikan surat suara kepada mereka terlepas apakah itu digunakan atau tidak, tetapi KPU berharap digunakan nama-nama yang masuk ini saya berharap digunakan haknya untuk memilih Presiden. Ini pengalihan DPT bukan berarti serta merta memindhkan identitas kependudukanya hanya untuk memberikan hak mereka.

 

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook