Warga Yang Masuk Pada Daftar Pemilih Khusus (DPK) Dijadwalkan Setelah Jam 12.00 WIB

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 12 Februari 2019 08:10, Dibaca 2,252 kali.


MMCKalteng – Saat hari pencoblosan nanti Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan hak pemilih kepada masyarakat yang namanya masuk daftar pemilih khusus (DPK) mulai pukul 12.00 WIB.

Kebijakan ini diberikan karena nama mereka sebelumnya belum masuk daftar pemilih tetap (DPT), sehingga prioritas untuk memilih dari pagi sampai pukul 12.00 WIB adalah warga yang masuk DPT terlebih dahulu.

(Baca Juga : Tingkatkan Kapasitas SDM, Pemkab Kobar Sambut IMANI)

Setelah pukul 12.00 WIB sampai selesai baru giliran pemilih yang namanya masuk DPK, termasuk masyarakat yang menunjukan KTP elektronil sebagai syarat memilih.

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah mengatakan hingga Jumat 8 Fabruari 2019 sudah ada 289 jiwa yang namanya masuk DPK saat pemilu 17 April 2019, kata Ngismatul Senin (11/2/2019).

Ia mengatakan diberikannya perlakuan khusus kepada pemilih khusus ini karena aturannya memang begitu. Karena itu bagi warga yang namanya masuk DPK dimohon untuk bisa memaklumi.

Di sisi lain pihaknya mengimbau kepada masyarakat Palangka Raya yang namanya belum masuk DPT agar kiranya segera mendatangi kantor KPU atau PPS dan PPK untuk melapor agar namanya bisa dimasukkan menjadi calon pemilih. (MC. Isen Mulang)

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook