Genjot Restribusi Dan Pajak Sebagai Sumber PAD

Kontribusi dari Martiana Winarsih, 29 Januari 2019 08:29, Dibaca 9 kali.


MMCKalteng - Kalangan anggota DPRD Kota Palangka Raya mendorong Pemerintah Kota Palangka Raya untuk memaksimalkan potensi-potensi pajak maupun restribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui dinas terkait harus lebih berinovasi dan melakukan terobosan dalam upaya menggenjot peningkatan PAD dari restribusi dan pajak, yang dianggap potensial.

(Baca Juga : Tingkatkan Kapabilitas APIP, Inspektorat Kobar Gelar Bimtek Audit Kinerja)

Disebutkan Beta, setidaknya ada sekitar 94 asumsi restribusi dan pajak yang selama ini ditawarkan pihaknya bagi instansi teknis untuk menggalinya sebagai sumber peningkatan PAD. "Kami berharap agar itu dapat terpenuhi, sebab ditahun 2016 lalu Pemerintah Kota Palangka Raya sudah pernah melampaui target PAD. Maka capaian itu harus bisa dilakukan ditahun ini," harapnya.

Lanjut Beta mengungkapkan, dari evaluasi tahun 2018 lalu, secara umum PAD Kota Palangka Raya masih di bawah standar dari target. Terutama disektor restribusi yang hanya mencapai 60 persen saja. Hal ini lebih dikarenakan restribusi tersebut masih dikelola dinas teknis bukan di dinas pengelola pajak. " Kalau untuk pajak sudah cukup baik mencapai 80 persen," bebernya, Senin (28/01/2019).

Beta mencontohkan salah satu restribusi yang tidak mencapai target PAD tahun lalu adalah sektor pariwisata, karena beberapa permasalahan tender yang ternyata ada yang dikembalikan. Hal ini harus dilakukan koordinasi dan duduk bersama untuk menggenjot kedua sektor tersebut. Maka dari itu kedepan upaya menggenjot PAD ini harus mendapat perhatian serius Pemerintah Kota Palangka Raya," tutupnya.

 

 

 

 

 

 

Martiana Winarsih

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook