Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Barito Selatan, 14 Desember 2022 08:49, Dibaca 613 kali.
MMCKalteng - Buntok - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Selatan (Barsel) menggelar Uji Pemilihan Umum Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD dalam Pemilu 2024, bertempat di Aula KPU Barsel, Rabu (14/12/2022).
Ketua KPU Barsel Bahrudin mengatakan, proses ini sudah berjalan dari bulan oktober lalu dan sudah disampaikan kepada publik melalui media-media yang ada untuk mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat. Selanjutnya kita melakukan uji publik terhadap rancangan ini dan kita pastikan sudah sesuai dengan ketentuan dan telah memenuhi prinsip-prinsip dalam penataan daerah pemilihan.
(Baca Juga : Kecamatan Kahayan Tengah Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2021)
“Dengan harapan kami mendapatkan masukan pada uji publik rancangan dapil yang sudah dilakukan pada pemilu sebelumnya. Namun tidak ada perubahan yang signifikan baik dari alokasi kursi maupun daerah pemilihan, sehingga sampai saat ini tidak ada permasalahan yang muncul dari seluruh elemen masyarakat,” jelas Bahrudin.
Bahrudin menjelaskan, dalam proses pelaksanaan pemilihan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten tetap berpegang pada prinsip penataan pemilihan dan alokasi kursi sesuai amanat pasal 185 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yaitu nilai keadilan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritasa wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas serat kesinambungan.
Menurut Bahrudin, hasil uji publik ini akan dicatat dan dijadikan rekomendasi ke pusat KPU melalui KPU Provinsi Kalteng.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Barsel Roslina menyampaikan bahwa dalam uji publik ini menawarkan rancangan kepada peserta.
"Dapilnya sama dengan tahun 2019 dengan yaitu 3 dapil, dapil Barito Selatan 1 meliputi kecamatan Dusun Selatan dengan alokasi jumlah kursi sebanya 11 kursi, Dapil Barito Selatan 2 meliputi kecamatan Dusun Utara dan kecamatan Gunung Bintang Awai dengan alokasi jumlah kursi sebanyak 7 kursi, dan dapil Barito Selatan 3 meliputi kecamatan Jenamas, Kecamatan Dusun Hilir serta kecamatan Karau Kuala dengan alokasi jumlah kursi sebanyak 7 kursi, sehinggga jumlah alokasi kursi tetap 25 kursi," kata Roslina.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Bupati Barito Selatan melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barsel Manat Simanjuntak menambahkan, sesuai dengan Regulasi yang ada yakni Undang-undang Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (Dapil) dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam pemilu tahun 2024.
“ Berkenan dengan tahapan tersebut kegiatan uji publik hari ini tentunya memiliki nilai strategis, dimana masyarakat terutama pemangku kepentingan dapat bersama-sama memberikan masukan yang konstruktif agar nantinya hasil uji publik ini akan menjadi bahan pertimbangan KPU Kabupaten Barito Selatan dalam menetapkan DAPIL dan Alokasi kursi yang proporsional dan adil,“ terang Manat.
Turut hadir komisioner KPU Barsel, Camat se kabupaten Barito Selatan, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat. (//pubdok//kominfobarsel//R1//5R1//)/Edt:Ay
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.