Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 06 Oktober 2022 09:03, Dibaca 590 kali.
MMCKalteng - Murung Raya - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) menggelar Presentasi Badan Publik lingkup Prov. Kalteng, Instansi Vertikal dan PPID Kabupaten/Kota Tahun 2022. Kegiatan tersebut, berlangsung di Hotel Luwansa, Kota Palangka Raya, Kamis (6/10/2022). Presentasi dibagi menjadi tiga sesi. Sesi I Badan Publik/OPD lingkup Pemprov, sesi II Instansi Vertikal, sesi III PPID Kabupaten/Kota.
Berdasarkan surat nomor 046/KI Kalteng/IX/2022 disampaikan tahapan terakhir Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022. Di surat tersebut juga disampaikan sesuai dengan petunjuk teknis penilaian adalah tahap presentasi khusus bagi lima peraih skor tertinggi pada tiap kategori Badan Publik.
(Baca Juga : Sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020 di Kelurahan Panamas)
Dalam hal ini PPID Utama Murung Raya Dinas Kominfo SP Kab. Murung Raya masuk ke tahapan presentasi khusus karena masuk 5 besar peraih skor tertinggi Badan Publik.
Ketua PPID Utama Kab. Mura Bimo Santoso selaku Kepala Diskominfo SP Kab. Mura mengatakan, Pemkab. Murung Raya terus mendorong penuh KIP. “Dengan adanya KIP ini juga sebagai modal dasar melaksanakan pembangunan di Murung Raya dalam hal Informasi dan Dokumentasi,” kata Bimo.
Diketahui untuk kategori Kab/Kota yang juga masuk di 5 besar peraih skor tertinggi yakni Kota Palangka Raya, Kapuas, Pulang Pisau dan Kotawaringin Barat.
Masing-masing presentasi dari Badan Publik dinilai oleh Panelis/Tim Penilai. Kriteria penilaian dilakukan berdasarkan Peraturan KI Nomor 5 Tahun 2016 yakni Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Lembar penilaian presentasi yang menjadi kategori penilaian adalah komitmen Badan Publik dalam mewujudkan layanan publik yang berkualitas, koordinasi Badan Pubik dalam pelayanan dan pengelolaan informasi publik dan inovasi badan publik dalam pelayanan informasi publik.
Bobot nilai alur kegiatan, untuk penilaian pertama meliputi laporan Tahunan 50 % dan SAQ (Self Assessment Quetionnaere) 50 %. Penilaian Tahap kedua/akhir meliputi 50% Hasil Penilaian Tahap Pertama dan 50% Hasil Presentasi. Hasil akhir dari pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik berupa kualifikasi yang terdiri atas Informatif Dengan Nilai 97 – 100, Menuju Informatif Dengan Nilai 80 – 96, Cukup Informatif Dengan Nilai 60 – 79, Kurang Informatif Dengan Nilai 40 – 59 dan Tidak Informatif Dengan Nilai < 39.
Turut hadir Sekretaris Daerah Murung Raya Hermon beserta jajaran Pejabat PPID Utama Kab. Mura. (Nof/Foto:Nof)Edt:Ay
Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.