Diskominfo Pulang Pisau Gelar Sosialisasi Dan Pelatihan Admin Aplikasi PPID

Kontribusi dari Kominfo Pulang Pisau, 20 Desember 2018 16:14, Dibaca 950 kali.


MMCKalteng - Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian  (Diskominfo) Kabupaten Pulang Pisau gelar giat acara Sosialisasi Penguatan Kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disertai pelatihan admin aplikasi PPID bertempat di Aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Kamis (20/12).

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pulang Pisau, Saripudin dan dihadiri peserta dari seluruh SOPD lingkup Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

(Baca Juga : Kepala Diskominfo Pulang Pisau : Peran Media Merupakan Mitra Strategis Untuk Pembangunan Daerah)

Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo dalam sambutannya yang disampaikan langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Saripudin mengatakan bahwa hak atas informasi adalah salah satu hak asasi manusia, artinya ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.

“Ketersediaan informasi akan mampu memberikan pertimbangan bagi manusia untuk mengambil keputusan yang rasional, oleh karenanya informasi harus dapat diperoleh oleh setiap orang,” ungkap Saripudin.

Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan tentang pentingnya dibentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KIP menyebutkan untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap badan publik menunjuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.

Sebagai upaya untuk mempercepat pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Pemerintahan Daerah, Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintahan daerah, jelas Saripudin

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintahan Daerah.

“Tanpa informasi, seseorang tidak akan mampu mengambil keputusan akan suatu hal,” tandasnya. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/Rj)

Kominfo Pulang Pisau

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook