Pemkab Gumas Beri Syarat untuk Bantuan Permohonan Rumah Ibadah

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 07 Februari 2022 16:37, Dibaca 597 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas - Dalam rangka upaya pemerintah daerah mendukung kegiatan umat beragama di Kabupaten Gunung Mas, diimbau kepada penerima hibah untuk kelembagaan serta rumah ibadah pada tahun 2022 agar mengajukan proposal ke bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Gunung Mas.

Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Vonny Rita mengatakan, "Permohonan bantuan dana untuk rumah ibadah dalam bentuk proposal nanti akan kita bawa ke rapat tim dan hasil dari rapat tersebut akan diajukan kepada Bapak Bupati Gunung Mas.”

(Baca Juga : Peringati Hari Gizi ke-60, Persagi Dan RSSI Lakukan Penyuluhan Bagi Kaum Milenial)

Dengan demikian, pada tahun 2022, untuk kelembagaan agama serta rumah ibadah agar segera mengajukan proposalnya di bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan secepatnya. “Untuk bulan Juni dan Juli sudah diinput ke SIPD supaya diketahui berapa banyak proposal yang masuk dan terkait nilainya bisa disampaikan melalui BKAD dan Bappedalitbang Gumas,” ucapnya,  Senin (7/2/2022).

Syarat untuk permohonan bantuan diantaranya surat permohonan bantuan dana yang ditujukan kepada Yth. Bupati Gunung Mas Up. Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Gunung Mas, Rencana Anggaran Biaya (RAB) diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, Surat Keputusan (SK) kepengurusan lembaga/rumah ibadah, surat keterangan domisili dari Lurah/Kepala Desa setempat (mengenai keterangan bahwa benar lembaga/rumah ibadah dan pengurusnya berada di wilayah tersebut). Selanjutnya, surat keterangan terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gunung Mas, akta pendirian organisasi/lembaga, surat tanah/keterangan tanah lembaga/rumah ibadah, rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa, Camat, serta kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunung Mas.

Syarat selanjutnya adalah fotocopy KTP dan No. HP/Telp.pengusul/penanggung jawab, NPWP, foto fisik rumah ibadah/plang rumah ibadah dan daftar umat pemeluk agama diketahui oleh Lurah/Kepala Desa.

"Bantuan ini benar-benar untuk yang membutuhkan, kalau jamaahnya sudah swadaya maka hibah akan ditunda dulu, selain itu kami akan melakukan peninjauan ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi rumah ibadah yang ada di daerah-daerah dan hasilnya dari monitoring tersebut dibawa ke rapat tim, dan diajukan kepada Bapak Bupati Gunung Mas untuk memberikan putusan akhir,” pungkasnya. (Iswanto/Foto:Iswanto/edt:rkh)

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook