Sekilas Info
Kontribusi dari Widia Natalia, 21 Desember 2021 09:24, Dibaca 430 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Kantor Perangkat Daerah dilingkungan Pemprov. Kalteng, Senin (20/12/2021). Sidak Gubernur kali ini dalam rangka meninjau disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kualitas pelayanan dari masing-masing Perangkat Daerah.
Saat melakukan sidak, Gubernur mengecek secara langsung absensi kehadiran ASN dan tenaga kontrak. H. Sugianto Sabran menekankan pentingnya menjaga dan meningkatkan kinerja dan disiplin pegawai. Berdasarkan temuan-temuan yang diperoleh dalam Sidak nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi pengambilan kebijakan ke depan serta sebagai bahan evaluasi bagi upaya tindak lanjut untuk memaksimalkan kinerja pegawai di lingkungan Pemprov Kalteng.
(Baca Juga : Apel Hari Pramuka ke-60 Tingkat Nasional Tahun 2021)
Sejumlah Perangkat Daerah yang menjadi tujuan Sidak diantaranya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtam), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) Prov. Kalteng.
Sebagaimana diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan tersebut berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Untuk diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021. Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
Nampak hadir mendampingi Gubernur diantaranya Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Pj. Sekretaris Daerah Prov. Kalteng H. Nuryakin, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Prov. Kalteng Lisda Arriyana.(Sumber Biro Adpim Setda Kalteng)