Penerapan SPBE-E-Government Masih Terkendala Regulasi

Kontribusi dari Diskominfo SP, Kab.Murung Raya, 19 Desember 2019 06:39, Dibaca 79 kali.


MC_Murung Raya – Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya (Mura) Bimo Santoso menjelaskan, kendala terkait penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)/ E-Government di Kabupaten Murung Raya.

Menurut Bimo, kendala yang dihadapi dalam penerapan SPBE/ E-Government adalah terbatasnya peraturan sebagai payung hukum. Diakui memang hingga saat ini, belum ada regulasi yang sungguh-sungguh menjelaskan secara mendetail mengenai mekanisme penerapan E-Government. Rabu (18/12).

(Baca Juga : Bupati Resmikan Gor Di Bataguh)

"Perlu adanya kebijakan E-Government terpadu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing Perangkat daerah", ujar Bimo ketika menjawab pertanyaan peserta Forum Group Discussion (FGD) E-Government di Aula Baplitbangda Kab. Mura.

Selain itu, penerapan E-Government pada perangkat Daerah belum maksimal karena terbatasnya tenaga IT yang kompeten di bidang teknik informatika. Hal ini disebabkan adanya penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan keahliannya dan minimnya formasi di bidang keahlian khusus pada saat penerimaan Pegawai, termasuk untuk formasi tenaga ahli bidang teknik informatika. "Adanya moratorium ASN ini menyebabkan terjadinya kekurangan sumber daya manusia untuk tenaga yang ahli di bidang E-Government", lanjut Bimo. (DiskominfoSP_MC: Anr).

Diskominfo SP, Kab.Murung Raya

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook