Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 12 Juli 2021 14:51, Dibaca 427 kali.
MMCKalteng – Palangka Raya – Terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang saat ini sedang berjalan, pegawai pemerintah kementerian/lembaga/daerah, maupun BUMN/BUMD/swasta dapat bekerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Pelaksanaan WFO dan WFH ini terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng Nomor 443.1/107/Satgas Covid-19, salah satu poinnya bahwa kegiatan perkantoran/tempat kerja, baik perkantoran pemerintah kementerian/lembaga/daerah, maupun BUMN/BUMD/swasta.
Di daerah Zona Merah dapat menerapkan bekerja WFH sebanyak 75 persen dan WFO sebanyak 25 persen. Untuk daerah Zona lainnya dapat menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran dan selama penerapan WFH dan dilarang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain.
(Baca Juga : Buka Rapat Penetapan Harga TBS Periode II Oktober 2024, Kadisbun Sampaikan Harga TBS Kalteng Kembali Naik)
Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Prov. Kalteng Erlin Hardi mengatakan, “Sebagai upaya mengurangi resiko penyebaran Covid-19 di saat WFO, aktivitas di dalam ruangan, pegawai dapat menggunakan ruangan berventilasi alami, misalkan dengan membuka jendela atau pintu, agar mendapatkan sinar matahari secara langsung,” katanya, Senin (12/7/2021).
“Selain itu, alternatif lainnya adalah menggunakan Air Purifier dengan HEPA Filter atau ruangan dengan exhaust fan sehingga ada siklus pergantian udara lebih baik, atau bisa juga dengan mengganti filter pendingin ruangan (AC) secara rutin,“ sambungnya.
Lebih lanjut ia katakan, hal ini juga ia terapkan kepada pegawainya di Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Prov. Kalteng dalam menanggulangi pandemi Covid-19.
“Mari tingkatkan disiplin protokol kesehatan agar menjadi kebiasaan hidup sebagai tuntutan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 ini, dukung PPKM Mikro dan sukseskan pelaksanaan vaksinasi Covid-19,“ tutupnya. (Hlm.11/7/2021/DewiS /foto /Data: PusdalopsPBKalteng)