Pengendalian Penyebaran Covid-19 Antar Daerah di Prov. Kalteng

Kontribusi dari BPBPK PROV KALTENG, 14 Juni 2021 12:15, Dibaca 31 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 sampai dengan Minggu, 13 Juni 2021. Ada penambahan sebanyak 97 orang, yaitu di Palangka Raya 24 orang, Katingan 9 orang, Kotim 5 orang, Kobar 42 orang, Lamandau 2 orang, Sukamara 2 orang, Gumas 1 orang, Bartim 6 orang dan Barut 6 orang, sehingga dari semula sebanyak 23.607 orang menjadi 23.704 orang.

Selain menyampaikan jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19, Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah juga menyampaikan Hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah. Berdasarkan Rilis Aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 pada tanggal 6 Juni 2021, hasil Penilaian Resiko Kenaikan Kasus Penyebaran Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Resiko Sedang atau berada pada Zona Orange dengan skor 2,1 dari status terdampak. Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kalimantan Tengah berada pada Resiko Sedang atau berada pada Zona Orange.

(Baca Juga : Kegiatan Penguatan Jejaring Antar Lembaga Penyedia Layanan Peningkatan Kualitas Keluarga Kewenangan Provinsi Tahun 2021)

Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Erlin Hardi mengatakan, "Kami mengimbau kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten dan Kota untuk selalu meningkatkan kewaspadaannya terhadap penularan dan penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing," ucapnya, Senin (14/6/2021). 

“Peningkatan kewaspadaan tersebut terkait pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19 serta evaluasi pengendalian lebih lanjut. Koordinasikan dengan tenaga kesehatan setempat untuk merumuskan solusi pengendalian efektif sesuai kapasitas dan kemampuan masing-masing daerah. Antar daerah dirasa perlunya menyusun rencana antar Kabupaten dan Kota dalam pemberian pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa memandang asal daerahnya. Karena pada prinsipnya, setiap masyarakat berhak mendapatkan hak atas pelayanan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan semakin sadarnya akan pentingnya upaya antisipatif dan pencegahan lonjakan kasus, bersama-sama kita dapat berkontribusi pada kondisi Covid-19 yang terkendali," tutupnya. (Hlm.14/6/2021/DewiS/foto / Data: PusdalopsPBKalteng)

BPBPK PROV KALTENG

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook