Kepala Dinas Kominfo Kalteng Hadiri Rapat Koordinasi Siaran Bersama GPR TV

Kontribusi dari Widia Natalia, 23 April 2021 12:48, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoSantik) Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Agus Siswadi menghadiri Rapat Koordinasi Siaran Bersama GPR TV. Kegiatan ini diikuti Plt. Kepala DiskominfoSantik Prov. Kalteng secara virtual melalui video conference dari Gedung Smart Province (GSP) DiskominfoSantik Prov. Kalteng, Jumat (23/04/2021).

Rapat ini digelar Direktorat Pengelolaan Media melalui kanal GPR TV dalam rangka mendukung tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sebagai Government Public Relation (GPR). Dalam rapat tersebut dibahas mengenai Pemetaan Stakeholder dan Agregasi Siaran bersama bulan April 2021 dan pola Acara GPR TV 2021.                            

(Baca Juga : Wagub H. Edy Pratowo : Capaian Vaksinasi Covid-19 Dosis I di Kalteng 70,74 %)


Koordinator Audio Visual dan Media Sosial (GPRTV dan indonesiabaik.id), Direktorat Jenderal Pengelolaan Media, Kementerian Kominfo Republik Indonesia (RI) Dimas Aditya Nugraha menyampaikan, rapat kali ini guna membangun koordinasi penyebaran informasi publik maupun informasi Pembangunan Daerah serta Informasi Budaya dan Wisata dalam bentuk berita yang ada di Kabupaten/Kota melalui media televisi pemerintah yaitu GPR TV. Indikator Layak Tayang pada GPR TV diantaranya menyuarakan kepentingan pemerintah atau program Pemerintah yang dikemas dengan menarik, berisi ajakan kebaikan atau menolak yang tidak baik dengan cara halus, testimoni manfaat dari pembangunan atau kebijakan Pemerintah oleh masyarakat, video diproduksi dalam rentang waktu terbaru dan terkini (aktual), audio terdengar jelas dan penggunaan musik harus dengan kategori free royalty atau telah dipastikan aman secara copyright.

Dimas Aditya Nugraha menjelaskan, responden GPR TV saat ini tersebar di 279 Kabupaten/Kota dan 33 Provinsi. Sebanyak 42 Kabupaten/Kota diantaranya merupakan Daerah 3T (36% dari total 116 Kabupaten/Kota yang termasuk Daerah 3T).

GPR merupakan program prioritas untuk memastikan masyarakat mengetahui apa yang dilakukan Pemerintah dan berpartisipasi dalam pembangunan. Implementasi GPR dilaksanakan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik.

Basis kerja GPR adalah pengelolaan informasi dan komunikasi yang berkelanjutan untuk memperoleh pemahaman dan dukungan publik terhadap Program dan Kebijakan Pemerintah.

Plt. Kepala Dinas KominfoSantik Prov. Kalteng didampingi Kepala Seksi Kehumasan Arbandigana. Hadir juga Pejabat Kominfo dari Kabupaten Murung Raya.(WDY/Foto:Tomi)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook