Kadisbun Prov. Kalteng Sampaikan, Harga TBS Kalteng Tertinggi di Regional Kalimantan

Kontribusi dari Dinas Perkebunan Kalteng, 04 September 2025 21:17, Dibaca 73 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra untuk Periode II bulan Agustus 2025, bertempat di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng, Kamis (4/9/2025).

Dalam sambutan singkatnya Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Prov. Kalteng H. Rizky Ramadhana Badjuri, menyampaikan bahwa kegiatan rapat penetapan harga TBS tersebut dalam upaya mengoptimalkan untuk mendapatkan harga terbaik untuk masyarakat, “Diharapkan nanti angka yang didapat adalah harga terbaik, yang layak diterima oleh pekebun kita”, ucapnya.

(Baca Juga : Bappedalitbang Gelar RaKor Rencana Aksi Nasional HAM untuk Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota)

“Kami juga mengapresiasi kegiatan ini dan patut kita syukuri bersama, bahwa dari beberapa periode harga TBS Kelapa Sawit Kalteng merupakan yang tertinggi di regional Kalimantan”, kata Rizky.

Sementara itu Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar) Achmad Sugianor saat meminpin rapat menjelaskan bahwa, perhitungan harga TBS Kelapa Sawit pada periode II tersebut hanya menghitung harga, sedangkan indeks K telah dihitung pada periode I bulan Agustus yang lalu, “Indeks K ini diperoleh dari nilai kualitas produksi CPO yang dihasilkan”, jelasnya.


Ditambahkannya pula, bahwa perhitungan harga dapat dilaksanakan berdasarkan dokumen realisasi penjualan CPO dan PK (Palm Kernel) yang telah disampaikan oleh 30 perusahaan yang telah memberikan data yang disertai coppy kontrak penjualan pada tanggal 16 s.d. 31 Agustus 2025 yang lalu, “Data-data ini kemudian diolah oleh Tim Pokja pada rapat penetapan Harga yang kita laksanakan pada hari ini”, sambung Achmad Sugianor.

Lebih lanjut ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak melakukan kontrak penjualan CPO dan PK harus melaporkan secara tertulis yang menyatakan perusahaannya tidak melakukan penjualan, “Akan tetapi wajib hadir pada rapat Tim Provinsi sesuai Pergub Nomor 64 Tahun 2023” tegas Kabid Lohsar.

Perhitungan harga TBS Kelapa Sawit untuk periode II bulan Juli 2025 ini meliputi harga Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK/Palm Kernel), maka ditetapkan harga CPO naik sebesar Rp67,23,- dari sebelumnya Rp.14.303,89,- menjadi Rp14.371,12-, dan harga PK sebesar naik sebesar Rp534,93,- dari sebelumnya Rp12.470,75 menjadi Rp13.005,68,-, dengan indeks “K” menggunakan periode I yaitu 90,87%.

Berdasarkan hasil perhitungan yang telah dilakukan tim Pokja Penetapan Harga, menunjukkan bahwa pada periode II bulan Juli 2025 harga TBS kelapa sawit naik untuk semua umur tanaman, yakni sebagai berikut : pada umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.540,36,- umur 4 (empat) tahun Rp2.771,01,- umur 5 (lima) tahun Rp2.994,14,- dan umur 6 (enam) tahun Rp3.081,33,-.

Pada umur 7 (tujuh) tahun Rp3.143,70,- umur 8 (delapan) tahun Rp3.279,83,- untuk umur 9 (sembilan) tahun Rp3.366,89,- sedangkan pada umur 10 - 20 tahun Rp3.474,60,-


Selanjutnya Kabid Lohsar juga mengharapkan, harga yang telah ditetapkan tersebut dapat diinterpretasikan di lapangan serta dibayarkan kepada semua pekebun mitra sesuai dengan tanggal yang berlaku.

Tampak hadir pada kegiatan ini, mewakili Biro Ekonomi Setda Prov. Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, GAPKI Kalteng, mewakili APKASINDO, dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota se Kalteng, perusahaan mitra, Forum Petani Sawit, petani mitra dan perwakilan koperasi.(levri).

Dinas Perkebunan Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook