Sekda Pimpin Kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalteng

Kontribusi dari Widia Natalia, 16 April 2021 14:44, Dibaca 1,264 kali.


MMCKalteng – Palangka Raya – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Prov. Kalteng) Fahrizal Fitri mewakili Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran pimpin kegiatan Sosialisasi Surat Edaran Gubernur Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Bajakah, Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (16/4/2021). Sebagaimana diketahui, Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19, tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Prov. Kalteng Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng Fahrizal Fitri dalam sambutannya menyampaikan bahwa sehubungan dengan Bulan Suci Ramadhan peningkatan mobilisasi masyarakat berpeluang untuk meningkat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata.

(Baca Juga : Taman Kota Bawah Jembatan Kahayan.)

“Sehingga memiliki resiko untuk meningkatkan laju penularan Covid-19”, tutur Fahrizal Fitri mengawali sambutannya.

Fahrizal Fitri mengatakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 berdasarkan pertimbangan dan data perkembangan penularan Covid-19 di Kalteng, maka melalui Satgas Penugasan Covid-19 Prov. Kalteng telah menetapkan Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgascovid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi Covid-19.

“Surat edaran ini sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang yang biasanya meningkat pada bulan Suci Ramadhan dan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah”, imbuhnya.

Lebih lanjut Fahrizal Fitri menyampaikan dalam melakukan perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng yang menggunakan moda Transportasi laut dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diarnbil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam dan mengisi e-HAC lndonesia. Sedangkan angkutan darat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid fest antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pemantauan, pengendalian dan evaluasi akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalteng, Komando Resort Militer 102/Panju Panjung dan Bupati/Walikota dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

Disampaikan Fahrizal Fitri bahwa surat edaran Gubernur berlaku efektif mulai tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang dutentukan sesuai dengan kebutuhan dan/atau dengan perkembangan terakhir dilapangan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Prov. Kalteng Yulindra Dedy dalam laporannya menyampaikan berdasarkan analisis terhadap data konfirmasi positif Covid-19 di Prov. Kalteng salah satu cluster penularan Covid-19 adalah diakibatkan perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng.

“Berdasarkan pertimbangan sebagaimana hal tersebut, maka perlu dikeluarkan surat edaran tentang perjalanan orang masuk di wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi Covid-19”, pungkas  Yulindra Dedy.

Yulindra Dedy mengungkapkan, maksud dari Surat Edaran ini adalah untuk mengatur secara khusus penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang masuk wilayah Prov. Kalteng dalam masa pandemi Covid-19. Adapun tujuannya yakni untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng, mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 di wilayah Prov. Kalteng dan melakukan pembatasan secara khusus terhadap pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut dan darat memasuki wilayah Prov. Kalteng.

Sekretaris Daerah Prov. Kalteng didampingi Kepala Dinas Kesehatan Prov. Kalteng Suyuti Syamsul dan Kepala bidang operasi, BPBPK Prov. Kalteng Alpius Patanan. Hadir secara virtual dari tempat masing-masing diantaranya Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Up. Direktur Lalu Lintas, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalteng, Kepala BPTD Wilayah XVI Prov. Kalteng, Executive General Manager PT. Angkasa Pura II Cabang Palangka Raya, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Se-Kalteng, Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara Se-Kalteng, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Se-Kalteng, Korsatpel UPPKB Pasar Panas Barito Timur, Korsatpel UPPKB Anjir Serapat Kapuas dan Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Se-Kalteng.(WDY/Foto:Rinto)

Widia Natalia

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook