Pemprov Sepakat Pembahasan Raperda Dilanjutkan

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 13 April 2021 08:23, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021 di gedung dewan, Senin (12/4/2021). Agenda Rapat Paripurna kali ini mendengarkan jawaban Gubernur atas pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) masing-masing tentang Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta pengumuman tentang pemberhentian Gubernur-Wakil Gubernur Kalteng periode 2016-2021.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalteng Wiyatno di lantai 3 gedung dewan ini, disampaikan bahwa dua raperda yang masuk dalam agenda Rapat Paripurna Ke–9 Masa Persidangan I tahun sidang 2021 meliputi Raperda Perlindungan Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan DAS.

(Baca Juga : Tempatkan 70 Persen Tenaga Kerja Lokal di Program Food Estate)

"Dalam rapat Paripurna ini ada 2 agenda yang diusung dan kita akan mendengarkan secara seksama, tanggapan Gubernur Kalteng atas pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap dua raperda yang sebelumnya telah disampaikan pada Rapat Paripurna Ke-8," ucap Wiyatno.

Menanggapi pemandangan umum Fraksi pendukung DPRD Kalteng terhadap 2 raperda tersebut, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dalam paparannya mengatakan bahwa Raperda Perlindungan Cagar Budaya dan Raperda Pengelolaan DAS memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat di wilayah Bumi Tambun Bungai, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) sepakat agar pembahasan 2 Raperda Kalteng tersebut bisa dilanjutkan.

"Pemprov Kalteng sepakat agar pembahasan 2 Raperda Kalteng terkait Perlindungan Cagar Budaya dan Pengelolaan DAS bisa dilanjutkan, karena 2 Raperda ini memiliki peranan penting dalam aspek kehidupan masyarakat, sehingga sudah seharusnya Pemerintah mendukung agar 2 Raperda ini bisa menjadi dasar serta payung hukum dalam rangka pelestarian budaya dan memelihara ekosistem," ujarnya.

Ekosistem alam khususnya di sepanjang aliran sungai, sambung Sugianto, merupakan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun. Namun ekosistem tersebut kian tergerus akibat sejumlah aktivitas oknum tidak bertanggungjawab yang berpotensi merusak alam, sehingga Raperda Pengelolaan DAS menjadi sebuah kebutuhan dalam rangka menanggulangi dampak dari kerusakan ekosistem.

"Semakin cepat Raperda Pengelolaan DAS dibahas maka semakin cepat pula disahkan. Karena Raperda Pengelolaan DAS merupakan harapan dan kebutuhan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meminimalisir kerusakan ekosistem sungai," tandasnya.

Kemudian, Raperda Perlindungan Cagar Budaya juga berperan penting dalam mempertahankan serta memelihara situs, kesenian maupun kearifan lokal yang sudah ada sejak zaman leluhur suku Dayak di Bumi Tambun Bungai sebagai bukti sejarah yang tidak ternilai dan bisa dilihat oleh generasi muda sebagai pembelajaran dari peradaban masa lampau.

"Aspek kearifan lokal, kesenian, hingga situs-situs yang berkaitan dengan suku Dayak di wilayah Kalteng merupakan hal yang bersejarah dan tak ternilai harganya. Oleh karena itu penting bagi kita untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya dan sehingga Pemprov Kalteng mendukung agar Raperda perlindungan Cagar Budaya dibahas lebih lanjut," pungkasnya. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook