Bapenda Kobar Lakukan Monitoring dan Evaluasi SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2021

Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 09 April 2021 14:55, Dibaca 79 kali.


MMCKalteng - Kotawaringin Barat - Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan monitoring sekaligus evaluasi penyebaran SPPT PBB-P2 tahun pajak 2021. Kegiatan ini dilaksanakan Bapenda Kobar selama 4 hari terbagi menjadi 2 Tim dan akan berakhir pada Selasa (13/4/2021). Pada Kamis (8/4/2021) kegiatan monitong dilaksanakan di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Monitoring sekaligus evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui penyebaran SPPT PBB-P2 Tahun Pajak 2021 penyebaran yang dilakukan sudah berapa persen, dan juga evaluasi realisasi pembayaran PBB-P2 di masing-masing Desa yang ada di Kecamatan Pangkalan Banteng. Selain itu juga Bapenda menanyakan kendala yang terjadi di lapangan sekaligus memberikan masukan dan wawasan kepada setiap desa yang mengalami kendala di lapangan.

(Baca Juga : Cegah Corona, Pemkab Mura Beri Himbauan Melalui Radio dan Kanal Media Informasi )

Pada tahun 2021 untuk pajak PBB-P2 Bapenda Kobar diberikan target sebesar Rp. 15 M dan sampai dengan hari ini dari target tersebut sudah terealisasikan 6,77% dari target yang sudah ditetapkan.

“Fungsi monitoring dan evaluasi adalah salah satu cara Bapenda untuk melakukan pengawasan kepada setiap kelurahan/desa yang ada di Kobar, dibantu juga oleh aplikasi yang sudah kita kembangkan sampai saat ini semua itu akan membantu kita untuk mengawasi peningkatan PAD yang sudah kita targetkan,” kata Molta Dena, Kepala Bapenda Kobar pada Jumat (9/4/2021).

Terhitung mulai bulan Maret lalu, Bapenda Kobar sudah mengirimkan SPPT PBB-P2 ke seluruh kelurahan/desa yang ada di Kobar. Masyarakat bisa datang langsung ke Kelurahan/Desa setempat, atau bisa juga mengakses link e-SPPT https://e-sppt.kotawaringinbaratkab.go.id/

Pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan di Bank Persepsi, diantaranya Bank Kalteng dengan biaya admin Rp. 0, Bank BNI 46 biaya admin Rp. 3.000, Bank BRI biaya admin Rp. 3.000, dan Bank BPR Marunting biaya admin Rp. 2.000. Kepala Bidang Pengawasan, Evaluasi dan Pengembangan PAD Nuriasih mengatakan untuk Bank BPR terhitung mulai tgl 1 April tahun 2021 ini sudah membuka akses kembali untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2021.

“Ayo masyarakat Kobar bayar pajak dengan taat dan hindari denda administrasi. Orang Bijak Taat Bayar Pajak, dengan Pajak Kobar Jaya,” ajak Molta Dena. (bapenda kobar)

Diskominfo Kobar

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook