Sekilas Info
Kontribusi dari Iin Carolina, 29 Oktober 2018 11:39, Dibaca 624 kali.
MMCKalteng - DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan rapat koordinasi dan finalisasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan pendidikan.
Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi DPRD tersebut dihadiri oleh Pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Asisten I Sekda Kota Palangka Raya dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palangka Raya.
(Baca Juga : Pemilihan Duta Generasi Berencana (Genre) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2020)
Wakil ketua Bapemperda, Riduanto mengatakan, saat ini pihaknya telah masuk pada pembahasan dan finalisasi Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang resmi.
"Sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi yang pertama kami bahas adalah mengenai cakupan kewenangan Pemerintah Kota dalam hal penyelenggaraan pendidikan," ungkapnya usai rapat, Senin (29/10/2018).
Kata Riduanto, dalam raperda itu nantinya akan dipertegas kewenangan Pemko Palangka Raya yang berkaitan dengan pendidikan di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sementara untuk SMU dan SMK sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk pendidikan usia dini masih belum diatur lebih jelas.
Selain itu dalam Raperda tersebut juga mengatur keberadaan pihak komite sekolah yang ingin menggalang dana bagi kegiatan pembelajaran, maka harus terlebih dahulu mengajukan proposal kepada Pihak Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya agar ditinjau dan dievaluasi, apakah memang perlu dilakukan pemungutan atau tidak.
"Ada pasal pasal yang menetapkan jika kewenangan pihak Disdik untuk mengijinkan pihak sekolah melakukan pungutan. Dengan harapan, kejadian kejadian yang tidak sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, tidak terjadi lagi dikemudian hari," tutup Riduanto.