Bapemperda Uji Publik dan Konsultasi Empat Raperda

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 30 Oktober 2018 07:27, Dibaca 12 kali.


PALANGKA RAYA-Kalangan DPRD Kalteng melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar uji publik dan konsultasi terhadap empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Aturan itu sebut saja seperti Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat, Pemeliharaan Budaya, Bahasa, dan Kesenian daerah, Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan, dan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalteng.

(Baca Juga : Bappemperda dan BK Resmi Ditetapkan)

Menurut Ketua Bapemperda Hj Farida Darlan Atjeh kegiatan itu dalam upaya mencari masukan dari segenap stakeholder terkait penyusunan empat buah raperda. Untuk penyelesaian ke depan, pihaknya optimis keempatnya bisa diselesaikan tahun ini juga.

“Ini juga sebagai suatu forum untuk menyampaikan struktur dan isi dari draft 4 raperda inisiatif kepada stakeholder, pemangku kepentingan, di mana selanjutnya akan ada tahapan meminta masukan, aspirasi, dan pendapat,” ujarnya kepada awak media ketika ditemui di sela-sela kegiatan tersebut, Senin (29/10).

Wakil rakyat dari Dapil I yang meliputi Palangka Raya, Katingan, dan Gunung Mas itu mengatakan, dalam mengimplementasikan raperda tersebut, perlu adanya kritik, saran, dan masukan yang bersifat konstruktif tentunya dari pemprov, pemkab/kota, tokoh pemuda, masyarakat, akademisi, dan pihak lain yang berkepentingan.

Pelaksanaan itu juga dilatarbelakangi pentingnya saran ataupun masukan yang juga berkaitan dengan kebutuhan serta kepentingan masyarakat dalam artian menyeluruh.

Dirinya berharap empat raperda itu nantinya ketika sudah ditetapkan menjadi Perda, dan bisa mengakomodir keinginan publik.

“Tentunya dalam upaya melindungi, mempertahankan, atau melestarikan serta menuntaskan berbagai persoalan menyangkut adat, budaya, bahasa, kesenian, bencana, pertanahan yang ada di wilayah kita,” ujar anggota Komisi C tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kalteng H Heriansyah menuturkan, Raperda itu juga sangat berhubungan dengan pembangunan dan kepentingan di Kalteng.

Dirinya berharap aturan yang ke depan ditetapkan menjadi perda itu mampu mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

Selain itu, HM Rizal yang merupakan bagian dari tim Bapemperda mengatakan, empat raperda itu sudah melalui berbagai kegiatan kaji banding bahkan sudah dilakukan pembahasan intensif, dengan pihak-pihak terkait.

Sebut saja pemerintah pusat ataupun pemerintah provinsi di daerah lainnya. Hal yang sama juga ditanggapi oleh HM Anderiansyah, dimana pihaknya optimis empat raperda itu tuntas dan segera mendapat pengesahan, dalam waktu dekat ini. “Nantinya perda ini akan diperkuat dengan pergub, yang nantinya mengatur tata cara serta mekanisme, termasuk sanksi dan lainnya,” ujar anggota Komisi A tersebut.

Selain itu anggota tim Bapempeda lainnya Ergan Tunjung mengatakan, salah atu raperda yaitu tentang pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, memiliki peluang bagi masyarakat untuk membuka lahan dengan konsep berkearifan lokal. Bisa dikatakan, ucapnya, pemerintah pusat memberikan peluang bagi petani ladang untuk membuka lahan dengan cara-cara berkearifan lokal, minimal dua hektar. Tentunya juga memberikan larangan melakukan pembakaran di lahan gambut.

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook