Training Of Trainer Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 25 Maret 2021 15:33, Dibaca 582 kali.


MMCKalteng - Jakarta - Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Program Layanan Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Training of Trainer mengenai Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Benerficial Ownership), Kamis (25/3/2021). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel J.s Luwansa Jakarta ini dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar, SH.,LL.M dan diikuti oleh perwakilan peserta dari seluruh Kantor Wilayah se-Indonesia. Mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah turut menghadiri kegiatan ini Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Anggun Prasetyo dan Staf pada Subbid Pelayanan AHU Anggi Febrina Venifera.

Selain penyampaian materi oleh Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU, PPATK, Koordinator Harian Sekretariat Nasional Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi, dan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC). Kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian arahan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasona H. Laoli yang diikuti secara virtual oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

(Baca Juga : Terjun Kemasyarakat, Kalapas Narkotika Kasongan Lakukan Giat Jumat Bersih Bersama TNI dan POLRI)

Dalam arahannya, Menteri Hukum dan HAM menyampaikan mengenai Implementasi Perpres Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Kementerian Hukum dan HAM telah mengagendakan berbagai kegiatan dalam upaya penyebarluasan informasi terkait prinsip mengenali pemilik manfaat baik kepada Notaris maupun para pemilik manfaat dari korporasi.


Dalam rangka mendorong optimalisasi penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat serta sebagai upaya tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi yang mengatur secara teknis terkait implementasi serta pelaksanaan pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat. Dalam perkembangannya, Korporasi dapat dijadikan sarana baik langsung maupun tidak langsung oleh pelaku tindak pidana yang merupakan pemilik manfaat dari hasil tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan suatu tindak pidana yang dapat mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, serta membahayakan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Notaris sebagai pihak yang berperan dalam pendirian korporasi memiliki peran yang sangat penting dalam mengidentifikasi Pemilik Manfaat suatu korporasi.


Ketentuan dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018 mewajibkan bagi setiap Korporasi untuk menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi atau disebut Beneficial Ownership. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi untuk menerapkan prinsip mengenali pemilik manfaat korporasi melalui penginputan data/identitas pemilik manfaat. Tujuannya penerapan prinsip ini adalah untuk mengetahui informasi mengenai pemilik manfaat yang akurat, terkini dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan hal tersebut, penyelenggaraan kegiatan Training of Trainer ini ditujukan dalam rangka memberikan pemahaman bagi peserta dalam mendukung pelaksanaan program layanan administrasi hukum umum dalam menciptakan kondisi/iklim usaha yang ramah investasi dan responsif terhadap pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme oleh korporasi. (Red-dok, Humas Kalteng, Maret 2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook