Pemprov Kembali Ajukan 2 Raperda

Kontribusi dari Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng, 17 Maret 2021 06:51, Dibaca 7 kali.


MMCKalteng - Palangka Raya - DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2021. Dimana agenda Rapat Paripurna kali ini mendengarkan pidato pengantar Gubernur Kalteng terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kalteng tentang Pengelolaan Cagar Budaya dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya saat membacakan pidato pengantar Gubernur terhadap 2 raperda tersebut di gedung dewan, Selasa (16/3/2021) mengatakan, pengelolaan cagar budaya tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2010 yang menyatakan bahwa setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Benda, Bangunan, Struktur dan/atau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang.

(Baca Juga : Katma : Pemprov Akan Cari Solusi)

“Cagar Budaya harus terus dilestarikan dengan dikelola secara tepat melalui upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan untuk memajukan kebudayaan nasional maupun lokal demi kesejahteraan rakyat, sehingga pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan Cagar Budaya sebagai bentuk implementasi UU nomor 11 tahun 2010,” ucapnya.

Dirinya juga berharap, kehadiran raperda pengelolaan cagar budaya bisa memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam menjaga kelestarian cagar budaya sebagai bagian dari tatanan kehidupan sosial masyarakat Kalteng.

“Pendahulu kita berpesan bahwa bangsa yang kuat adalah bangsa yang mencintai budayanya. Oleh karena itu kehadiran Raperda pengelolaan cagar budaya diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam menjaga kelestarian cagar budaya sebagai bagian dari tatanan kehidupan sosial masyarakat Kalteng,” ujarnya.

Dijelaskan, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak kalah pentingnya bagi seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah. Pasalnya, dalam beberapa dekade terakhir sejumlah Daerah Aliran Sungai di Bumi Tambun Bungai mengalami kerusakan dan tidak mampu berfungsi secara optimal.

“Tidak optimalnya beberapa DAS di Kalteng akibat mengalami kerusakan sangat berdampak bagi lingkungan maupun ekosistem di sekitarnya. Hal ini dikarenakan aktivitas pembangunan yang tidak memperhatikan situasi maupun kondisi dari DAS dan perlu adanya regulasi yang mampu mengatur hal tersebut supaya tidak semakin tergerus,” tandasnya.

Selain itu, kehadiran raperda DAS ini diharapkan mampu mengatur pengelolaan DAS di seluruh wilayah Kalteng secara tepat, terpadu dan komprehensif, sehingga permasalahan di lapangan dapat segera diatasi dengan seksama. Saat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kalteng H Abdul Razak menyatakan bahwa 2 raperda Kalteng terkait pengelolaan Cagar Budaya dan pengelolaan DAS disepakati dan akan dibahas lebih lanjut.

“Baru saja disampaikan Wakil Gubernur terkait pidato pengantar Gubernur terhadap 2 raperda Kalteng. Dan dengan ini saya menyatakan bahwa DPRD Kalteng menerima serta sepakat untuk membahas 2 raperda ini dan maju ke tahap selanjutnya,” pungkas Razak. (Rovie / Foto: Rovie)

Sekretariat DPRD Provinsi Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
DPRD
DPRD
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook