Promkes RSUD Kapuas Lakukan Penyuluhan tentang Sistem Rujukan Online Peserta BPJS Kesehatan

Kontribusi dari Gusti Mahfuz, 18 Oktober 2018 10:54, Dibaca 6 kali.


MMCKalteng - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kapuas yang pada kesempatan itu disampaikan langsung oleh dr. Yessy Gusman selaku Verifikator Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Kabupaten Kapuas, Arkani, S.Fisio selaku Tim JKN RSUD Kapuas, Slamet Prayogo, S.Kep,Ns, dan Prisnapura, Amd.Kep selaku Perwakilan Puskesmas Melati, beserta Tim PKRS  melakukan penyuluhan tentang Informasi Sistem Rujukan Online Peserta BPJS Kesehatan melalui Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) Kabupaten Kapuas dengan Frekuensi 91,4 FM, Rabu (17/10) yang lalu. Penyuluhan tersebut merupakan kegiatan rutin Promosi Kesehatan Masyarakat Rumah Sakit (PKMRS).

Pada kesempatan itu dr. Yessy menerangkan bahwa penerapan uji coba rujukan online yang telah berlangsung sejak 15 Agustus 2018, telah berdampak pada tertatanya distribusi pasien rujukan tingkat lanjut di rumah sakit sesuai dengan kelasnya. Rujukan online merupakan terobosan baru dari BPJS Kesehatan di tengah meningkatnya jumlah peserta menuju Universal Health Coverage (UHC) tahun 2019.

(Baca Juga : SMAN 5 Palangka Raya Raih Juara Umum Lokanira)

Yessy mengatakan, hal tersebut merupakan inovasi yang mendukung kemudahan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), rujukan online menjadi fokus baru bagi Program JKN-KIS mengingat zaman sekarang sudah berbasis online, sehingga rujukan yang sebelumnya manual pun dipermudah menjadi rujukan online.

"Sistem rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien. Prosedur rujukan online pada dasarnya sama dengan rujukan manual. Bedanya, ada sejumlah keunggulan yang tidak dimiliki rujukan manual. Rujukan online ini sama sekali tidak mengurangi dan tidak mengubah sistem rujukan yang ada, hanya sekarang dilakukan secara online untuk memberi kemudahan dan kepastian rujukan bagi peserta JKN-KIS,"jelasnya.

Sistem rujukan online ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di fasilitas kesehatan.
Pertama, dengan sistem rujukan online, peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online, baik di FKTP maupun di rumah sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu JKN-KIS, peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.

Kedua, data peserta sudah tercatat di database antar fasilitas kesehatan, sehingga pelayanan peserta JKN-KIS pun menjadi lebih cepat karena data tidak perlu di-input ulang pada saat pendaftaran, termasuk data diagnosa penyakit yang diderita peserta.
Ketiga, peserta JKN-KIS juga mendapat kepastian rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan.

Ia menerangkan lebih lanjut, alur teknisnya adalah peserta yang tidak bisa tuntas diobati di FKTP (puskesmas, dokter praktek perorangan, klinik), diberi rujukan ke RS oleh dokter FKTP. Dalam hal ini, petugas FKTP menginput data rujukan pasien di sistem (P-care), di sana akan terlihat RS mana yg terdekat dan memiliki komptensi yang sesuai keadaan medis pasien. Setelah tercetak nomor rujukan online di P-care, otomatis aplikasi pendaftaran pasien di RS telah menerima data pasien rujukan tersebut. Rujukan dari FKTP ini berlaku hingga 3 bulan, bila pasien masih perlu pengobatan di RS, maka RS mengeluarkan surat kontrol lanjutan (SKDP).

"Di sini konsep rujukan berjenjang tetap berjalan, pasien dirujuk dari FKTP ke Rumah Sakit tipe D atau C sesuai kompetensinya. Untuk pasien JKN-KIS dengan kasus-kasus rujukan dengan kondisi khusus antara lain gagal ginjal (Hemodialisa), Hemofilia, Thalassemia, Kemoterapi, Radioterapi, jiwa, kusta, TB-MDR, dan HIV-ODHA dapat langsung mengunjungi rumah sakit kelas manapun berdasarkan riwayat pelayanan sebelumnya selama ini," terangnya.

Sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan A selama sesuai dengan kebutuhan medisnya. Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Ditempat yang sama, Arkani, S.Fisio juga menjelaskan bahwa dengan diberlakukan sistem rujukan online ini maka memudahkan masyarakat Kabupaten Kapuas dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Sistem ini dibuat untuk mengoptimalkan peran Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, Klinik Pratama, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti Rumah Sakit berjenjang tipe D, C, B, dan A, sebagai mitra BPJS Kesehatan.

Dijelaskan pula apabila di satu rumah sakit tidak tersedia poli yang dinginkan maka sistem akan memberikan warning sehingga klinik atau FKTP dapat merujuk pasien ke Faskes tingkat lanjut yang lainnya. Menurutnya, dibandingkan dengan rujukan manual yang sebelumnya, sistem ini memiliki banyak kelebihan. Jika dulu petugas harus mengecek secara manual, sekarang semuanya sudah muncul di sistem sehingga sangat mengemat waktu dan lebih mudah.

"Sistem ini membuat komunikasi klinik dengan pasien menjadi lebih baik karena klinik mengetahui dengan jelas apa yang dibutuhkan pasien dan dapat memberikan solusi dengan mudah dan cepat. Harapannya ketika peserta datang ke rumah sakit, proses pelayanannya jauh lebih cepat. Ketika dipanggil, nomor rujukan sudah keluar datanya dan ada diagnosanya. Tidak perlu Entry lagi saat daftar di rumah sakit", bebernya.

Ia menekankan, seseorang yang di dalam darahnya mengandung Virus Dengue merupakan sumber penularan DBD, virus ini berada dalam darah selama 4 sampai 7 hari. Bila penderita DBD digigit nyamuk penular, maka virus dalam darah akan ikut terisap masuk kedalam lambung nyamuk, selanjutnya virus akan memperbanyak diri dan tersebar di berbagai jaringan tubuh nyamuk termasuk di dalam kelenjar liurnya. Kira-kira 1 minggu setelah menghisap darah penderita nyamuk tersebut siap menularkan kepada orang lain. Virus ini akan tetap berada dalam tubuh nyamuk sepanjang hidupnya dan menjadi penular (Infektif).

Selain itu, Slamet Prayogo, S.Kep, Ns, sebagai Perwakilan Puskesmas Melati / FKTP memaparkan keadaan di puskesmas dalam penggunaan sistem rujukan online ini pada awalnya memang terjadi penumpukan jumlah pasien di Puskesmas Melati karena merupakan Puskesmas yang terdekat dengan Rumah Sakit Kapuas. "Diharapkan semoga sistem yang dikelola oleh BPJS Kesehatan akan lebih berkembang dan semakin mempermudah faskes dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS. Dengan gotong royong semua tertolong, BPJS Kesehatan untuk JKN-KIS yang berkualitas dan berkesinambungan,"ungkapnya.

kembali ke narasumber yaitu dr. Yessy mengungkapkan, manfaat lain dalam penerapan rujukan online ini yakni Paperless, dimana rujukan tidak lagi dicetak, karena data peserta yang dirujuk telah terintegrasi dengan sistem rumah sakit tujuan rujukan. FKTP dapat lebih efisien dalam penggunaan kertas maupun penggunaan mesin cetak, sehingga dapat lebih hemat untuk biaya operasional.


"Pada dasarnya sistem ini dikembangkan untuk tujuan yang baik dan sasarannya dapat tercapai dengan baik, apalagi saat ini kita berada di era digital. Tentunya setiap sistem pasti akan memiliki kendala dalam pelaksanaannya. Namun kendala ini pasti dapat kita atasi bersama antara BPJS Kesehatan, Fasilitas Kesehatan baik FKTP maupun FKRTL dan stakeholder (dinkes/pemda setempat) dengan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja sistem ini", pungkasnya. (Hmskominfo)

Gusti Mahfuz

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook