Kakanwil Beserta Tim Laksanakan Koordinasi ke Ditjen Kekayaan Intelektual

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 05 Februari 2021 16:40, Dibaca 22 kali.


MMCKalteng - Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Ilham Djaya melaksanakan koordinasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Karyadi, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Laila Rahmawati beserta JFU. Kegiatan ini diterima oleh Kepala Seksi Pemantauan dan Pengawasan Indikasi Geografis Idris bertempat di Meeting Room Direktorat Merk dan Indikasi Geografis, Jumat (5/2/2021).


Koordinasi yang dilakukan fokus untuk mendorong penyelesaian pendaftaran Indikasi Geografis Beras Siam Epang Sampit, dalam hal penyelesaian deskripsi permohonan pendaftaran. Beras Siam Epang Sampit merupakan beras yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terutama di Kecamatan Teluk Sampit, Mentaya Hilir Selatan dan Mentawa Baru Ketapang yang dibudidaya pada lahan rawa pasang surut.

(Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kalteng Laksanakan FGD tentang Aplikasi SIPIDU)


Idris menyampaikan untuk logo kelengkapan narasi hasil uji dan data dukung sudah lengkap, hanya perlu menyelesaikan dokumen deskripsi. Pada tanggal 1 Februari sampai dengan 1 april telah dilakukan publikasi, pengumuman berlangsung selama 2 (dua) bulan sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) Undang-Undang merk Nomor 20 Tahun 2016. Dan untuk B03 fokus koordinasi dengan pihak terkait agar mengetahui potensi mana yang diutamakan.

“Kantor Wilayah terus mengawal dan mendorong pendaftaran Indikasi Geografis ini, paling tidak ada satu pendaftaran IG di Tahun 2021 ini dan menggali terus potensi-potensi yang ada di Wilayah Kalimantan Tengah,” tutur Ilham Djaya. (Red-Dok, Humas Kalteng, Feb’2021).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook