MENCOBA SELUDUPAN HP KEDALAM RUTAN, PETUGAS KEMBALI AMANKAN SEORANG PEMUDI DI PENJAGA PINTU UTAMA

Kontribusi dari Humas Kemenkumham Kalteng, 15 Oktober 2018 15:39, Dibaca 14 kali.


MMCKalteng– Bukan hanya Lapas Muata Teweh saja yang berhasil menggagalkan percobaan penyeludupan HP kedalam Lapas akan tetapi Petugas Rutan Kelas II B  Tamiang Layang pun berhasil melakukan hal yang sama dan dengan motif yang sama pula yakni diselipkan didalam celana dalam.

Hal ini diungkapkan Wahyudi Kepala Rutan yang menginformasikan kepada Humas Kantor Wilayah, Senin (15/10).

(Baca Juga : Jambore Pemasyarakatan Anak Sejahtera di LPKA Palangka Raya)

Dijelaskannya, kronologi kejadian penggagalan tersebut dilakukan oleh 2 (dua) orang Petugas yang berjaga di Pintu Penjaga Utama (P2U) atas nama Fahriadi dan Yudelli Effrida (CPNS Rutan Tamiang) pada tanggal 13 Oktober 2018 kemaren.

Diceritakan bahwa ada seorang pemudi yang  mau melakukan bezuk/kunjungan kepada salah satu kerabatnya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Tamiang Layang. Setelah meminta identitas yang bersangkutan petugas, memberitahukan kepada yang bersangkutan agar menitipkan  seluruh barang bawaan (barang berharga termasuk HP dan lainnya) dititipkan di locker yang sudah disediakan.

Kemudian setelah itu, petugas kita meminta ijin kepada yang bersangkutan untuk memeriksa barang bawaan. Setelah dilakukan keseluruh barang bawaan hasilnya aman, tidak ada satup[un barang barang yang dilarang masuk kedalam Rutan. Kemudian petugas kita kembali melakukan penggeledahan keseluruh badan pemudi yang bersangkutan ternyata terpintas  perubahan raut muka pemudi tersebut sehingga menambah kecurigaan para petugas kita untuk melakukan penggeledahan secara spesifik sampai kebagian sensitif.

Setelah dilakukan pemeriksaan  ternyata ada sesuatu hal yang mengganjar didaerah selangkangan pemudi tersebut dan menurut petugas pasti ini adalah HP. Tanpa membuang waktu lama, patugas meminta kepada yang bersangkutan untuk mengeluarkan apa yang disembunyikannya.

Alhasil, setelah dikeluarkan ternyata benar sebuah hp ditemukan yang dimasukan kedalam celana dalam pemudi yang bersangkutan.

Atas temuan tersebut, pemudi tersebut kita amankan dan kita berikan peringatan serta sanksi tidak boleh membezuk ke rutan selama satu bulan. Sementara Hp yang kita temukan terpaksa kita sita sebagai barang bukti yang nantinya kita buatkan berita acara. Sekaligus akan kita musnahkan secara bersama-sama dengan barang-barang hasil razia rutin yang kita lakukan, terang Wahyudi Kepala Rutan Tamiang Layang. (Red-dok. Pirhan Humas Kalteng.Okt. 2018).

Humas Kemenkumham Kalteng

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook