Sekilas Info
Kontribusi dari BPBD PROV KALTENG, 16 Desember 2020 15:23, Dibaca 417 kali.
MMCKalteng - Palangka Raya - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah melakukan tindakan strategis di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Melalui Plt. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Provinsi Kalimantan Tengah selaku Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 H. Darliansjah menyampaikan, “Gubernur Kalimantan Tengah dalam Surat Edaran yang disampaikan untuk Bupati dan Walikota se-Kalimantan Tengah, mengharapkan di Kabupaten dan Kota adanya upaya peningkatan penanganan Covid-19 melalui Sosialisasi Protokol Kesehatan secara masif, terutama pembuatan poster-poster protokol kesehatan dan ditempelkan pada kantor-kantor pemerintahan dan swasta, fasilitas-fasilitas umum (pasar, dan lainnya), fasilitas sosial (masjid, gereja dan lainnya), tempat-tempat usaha, dan tempat-tempat lainnya. Melibatkan secara intensif Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota dan Instansi Vertikal serta tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh adat, dan tokoh-tokoh berpengaruh lainnya dalam Satgas Penanganan Covid-19 untuk melaksanakan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan," ucapnya kepada tim Informasi dan Publikasi, Rabu(16/12/2020).
“Menerapkan kembali pembatasan perjalanan dinas ke luar daerah, memfasilitasi dan mengarahkan UMKM baik yang berada di pasar maupun yang berada di pertokoan untuk pemenuhan sarana prasarana protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. Meningkatkan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah yang sudah ditetapkan dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan mengoptimalkan peran Satuan Polisi Pamong Praja didukung Kepolisian dan TNI,” imbuhnya.
(Baca Juga : Kepala BKD Turut Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024)
“Mempertahankan dan meningkatkan upaya 3T (testing, tracing dan treatment) sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. Memperkuat fasilitas kesehatan dan sarana prasarananya terutama jumlah ruang isolasi pada rumah sakit maupun tempat isolasi lainnya yang ditetapkan Pemerintah Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas), Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Covid-19 dan sumber daya manusianya dalam penanganan masyarakat yang terpapar covid-19,” sambungnya.
“Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota agar membuat aturan yang berkenaan dengan penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal di tengah pandemi Covid-19 dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020 tanggal 30 November 2020. Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota agar tidak memberikan izin perayaan tahun baru 2021 di seluruh wilayah Kalimantan Tengah. Bupati/Walikota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penanganan Covid-19 di masing-masing wilayah administrasinya. Menyampaikan Laporan Upaya Peningkatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kepada Gubernur Kalimantan Tengah setiap hari melalui Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Tengah,” tuturnya. (Pky.16/12/2020 DewiS /foto/ Data:PusdalopsPBKalteng)