Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 Sebesar Rp. 913.552.236.000

Kontribusi dari DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS, 30 November 2020 22:36, Dibaca 4 kali.


MMCKalteng - Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Daerah tahun 2021. Untuk Kabupaten Gumas Rp 107.193.748.000, turun menjadi Rp 9.016.443.000, atau 7,76 persen dibandingkan DIPA tahun 2020 Rp. 116.210.191.000. Tercatat ada sembilan Satuan Kerja yang menerima DIPA Kantor Daerah itu.

”Penyerahan DIPA ini agar pelaksanaan Belanja Pemerintah di pusat maupun daerah cepat direalisasikan, sehingga memberikan manfaat nyata ke seluruh masyarakat, dan belanja Pemerintah diharapkan menjadi motor penggerak utama pemulihan ekonomi di tahun 2021,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong, Senin (30/11/2020).

(Baca Juga : Kelapa Sawit Kobar Sumbang 3.7 Juta Ton Oksigen Per Tahun)

Dalam DIPA itu, akan difokuskan pada empat hal, yakni penanganan kesehatan penanganan Covid-19 terutama vaksin, perlindungan sosial terutama bagi yang kurang mampu, pemulihan ekonomi terutama dukungan untuk UKM dan dunia usaha, serta reformasi struktural bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial untuk membangun fondasi yang kuat.

”Kami minta setiap pengguna anggaran Satker harus memastikan program dan kegiatan yang berorientasi kepada perbaikan efektivitas belanja yang berbasis output dan memberi manfaat optimal pencapaian sasaran pembangunan,” ujar Jaya.

Dia menuturkan, perlu langkah strategis dalam mengantisipasi kendala dalam mengoptimalkan anggaran, yaitu meneliti kembali DIPA yang diterima, segera menetapkan Pejabat Pengelola Keuangan, melakukan pengadaan barang dan jasa lebih awal, melakukan pembayaran setelah pelaksanaan pekerjaan selesai, serta mengoptimalkan peran aparat pengawasan internal untuk mengawal pelaksanaan program dan kegiatan.

”Kami ingatkan kepada seluruh pengguna anggaran di Kabupaten Gunung Mas, agar pelaksanaan Anggaran tahun 2021 harus bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Ini untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih, dengan menerapkan prinsip peningkatan pelayanan ke masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Gunung Mas Yansiterson mengatakan, rincian DIPA Kantor Daerah tahun anggaran 2021, yakni Satker Pengadilan Agama Kuala Kurun Rp 3.239.026.000 naik 15,93 persen dibandingkan tahun sebelumnya, Satker Pengadilan Negeri Kuala Kurun Rp 21.985.770.000 turun 12,81 persen, Satker Kejaksaan Negeri Gumas Rp 5.157.368.000 turun 0,70 persen, Satker Bandar Udara Kuala Kurun Rp 18.939.483.000 turun 6,77 persen. Kemudian, Satker Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas sebesar Rp 12.955.190.000 turun 1,90 persen, Satker Badan Pusat Statistik Kabupaten Gumas Rp 5.380.661.000 turun 42,98 persen, Satker Kantor Pertanahan Kabupaten Gumas Rp 7.247.909.000 naik 2,19 persen, Satker Polres Gumas Rp 29.953.429.000 turun 1,47 persen, dan Satker KPU Kabupaten Gumas Rp 2.334.912.000 turun 8,63 persen.

”Tentu kami berterima kasih kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Palangka Raya, dan Kepala Instansi Vertikal atas kerja keras, disiplin dan kerja sama, untuk melaksanakan ketentuan dan prosedur yang ditetapkan, sehingga penyelesaian DIPA tahun 2021 untuk Kabupaten Gumas dapat selesai tepat waktu,” katanya.

Kepala KPPN Palangka Raya Muhtar Salim mengatakan, Alokasi Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa untuk Kabupaten Gunung Mas tahun 2021 ini sebesar Rp. 913.552.236.000, sedangkan Dana DIPA berjumlah Rp. 107.193.748.000 (jumlah ini termasuk untuk jajaran Polres Gunung Mas, yang telah diserahkan di Polda Kalteng). Ia menyampaikan pesan Pak Presiden, Bu Menteri Keuangan dan Plt. Gubernur Kalteng dalam konteks penyerahan DIPA 2021, sebagai berikut :

1. Alokasi belanja tahun ini diprioritaskan pembangunan di berbagai bidang, seperti Kesehatan, Pendidikan, infrastruktur, perlindungan sosial dan ketahanan pangan.

2. Di tengah kondisi ekonomi kita yang sedang mengalami goncangan hebat akibat pandemik covid-19, maka belanja pemerintah merupakan instrumen utama untuk menstimulus ekonomi kita agar krisis yang kita hadapi tidak semakin dalam, untuk itu DIPA dan Dana Alokasi yang sudah diserahkan agar segera ditindaklajuti sesegera mungkin, misalnya lelang sudah bisa dilakukan pada bulan Desember 2020 ini.

3. Bantuan sosial, awal Januari 2021 harus segera disalurkan kepada penerima manfaat agar belanja masyarakat dan konsumsi meningkat, sehingga menggerakkan ekonomi di lapisan bawah.

4. Kepada seluruh Menteri dan Kepala Daerah agar dapat melakukan reformasi anggaran APBN dan APBD dengan cermat, efektif dan tepat sasaran agar bisa menggerakkan ekonomi baik nasional maupun daerah. Seluruh rupiah yang ada di APBN dan APBD harus dibelanjakan untuk kepentingan rakyat.

5. Kita sudah merasakan terpaan ekonomi di tahun 2020 dan tahun 2021 masih menghadapi ketidakpastian, namun kecepatan, ketepatan, akurasi harus tetap menjadi karakter dalam kebijakan-kebijakan pemerintah, baik di bidang kesehatan maupun bidang ekonomi yang harus segera pulih kembali. Dulu ada program AMD atau ABRI Masuk Desa.  Bisa jadi nanti aka ada akronim baru PMD : Polisi Masuk Desa, JMD : Jaksa Masuk Desa.

“Saya yakin, masih banyak keunggulan yang akan bisa kita dapatkan kalau program ini bisa dijalankan, ya siapa tahu ketika program ini sukses, pada pimpinan SKPD dan Instansi vertikal akan cepat naik pangkat atau jabatan, dan bagi Pak Bupati bisa menjadi tiket untuk pilkada berikutnya,” pungkasnya. (Iswanto / Foto: Iswanto).

DINAS KOMINFOSANTIK KAB. GUMAS

Merupakan salah satu kontributor di Multimedia Center Provinsi Kalimantan Tengah.

Berita Lainnya
Berita Terbaru
Radio Corner

Facebook